SUKABUMI, HR — DPRD Kabupaten Sukabumi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dua pabrik yang diduga belum mengantongi izin lengkap di wilayah Kecamatan Cicurug.
Dua perusahaan tersebut yakni PT Pong Codan Indonesia (eks PT Ginza Cipta Indah) dan PT Kaya Karung Bersama. Menyikapi aduan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengutus Komisi I untuk melakukan penelusuran dan koordinasi dengan instansi terkait.
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi kemudian berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi. Dari hasil koordinasi, diketahui kedua perusahaan belum melengkapi perizinan usaha, sementara izin lama telah kedaluwarsa.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, menegaskan bahwa data perusahaan seharusnya sudah terinventarisasi dengan baik di DPMPTSP.
“Seharusnya data kedua perusahaan tersebut sudah terinventarisasi dengan baik di DPMPTSP Kabupaten Sukabumi,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).
Ia juga menyebut masih banyak perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi tanpa izin lengkap. Bahkan, data awal sejumlah perusahaan belum tercatat di DPMPTSP.
Komisi I mengapresiasi langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi yang telah melakukan monitoring dan penindakan berdasarkan data konkret di lapangan.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Sukabumi menggelar monitoring, pengawasan, sekaligus penindakan terhadap sejumlah perusahaan di Kecamatan Cicurug pada Kamis (26/2/2026). Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ujang Suryaman, memimpin langsung kegiatan tersebut dan didampingi Kasi PPNS Ujang Sopian.
DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan akan terus mengawal proses penertiban perizinan ini guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi serta menjaga ketertiban dan kepastian hukum di daerah. ida








