SANGGAU, HR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan atau pengaduan resmi dari masyarakat maupun hasil koordinasi antar instansi terkait pemberitaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan melalui surat jawaban resmi Kejari Sanggau bernomor B-242/O.1.14/Ds.2/01/2026 sebagai respons atas surat konfirmasi media.
Dalam surat tersebut, Kejari Sanggau menyampaikan tiga poin utama. Pertama, Kejari menegaskan belum terdapat laporan atau pengaduan resmi yang diterima secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari masyarakat maupun dari hasil koordinasi antar instansi terkait pemberitaan dimaksud.
Kedua, Kejari Sanggau menyatakan bahwa pihaknya senantiasa menjaga koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, dengan menjunjung tinggi asas etika serta profesionalisme antar instansi pemerintah. Namun hingga kini, Kejari belum menerima laporan atau hasil koordinasi resmi dari instansi terkait sehubungan dengan persoalan yang diberitakan.
Ketiga, Kejari Sanggau menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas dan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kejari juga menyatakan siap menindaklanjuti setiap laporan atau pengaduan resmi dari masyarakat maupun instansi terkait sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan penegasan tersebut, Kejari Sanggau menyampaikan bahwa proses hukum dapat berjalan apabila terdapat laporan atau pengaduan resmi yang disampaikan melalui mekanisme yang sah dan sesuai prosedur.
Sebelumnya, media telah melakukan serangkaian konfirmasi dan penelusuran lapangan terkait sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat. Sebagai bagian dari penerapan prinsip jurnalisme berimbang dan profesional, media kemudian menyampaikan surat konfirmasi kepada Kejari Sanggau guna memperoleh klarifikasi resmi.
Menanggapi hal ini, masyarakat diimbau agar tidak ragu menyampaikan laporan atau pengaduan secara resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum di lapangan, sehingga dapat diproses oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. lp








