Kejati Kalbar Selesaikan Tiga Perkara melalui Restorative Justice

KALBAR, HR — Kejati Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya menghadirkan penegakan hukum yang humanis. Tiga perkara dari Kejari Singkawang, Pontianak, dan Ketapang berhasil diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Senin (08/12/2025) secara virtual. Pendekatan ini menekankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban serta pemberian sanksi sosial yang langsung berdampak pada masyarakat.

Restorative Justice menjadi ruang untuk memulihkan harmoni sosial, terutama pada perkara yang muncul karena faktor ekonomi, ketidaktahuan, atau kondisi sosial tertentu.

Pemulihan Sosial dari Tiga Kejari di Kalimantan Barat

Kejari Singkawang: Memperkuat Hubungan Keluarga dan Komunitas

Perkara yang melibatkan PATERNUS alias TONG TONG ANAK EUS TACIUS ADING, pelaku pelanggaran Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, diselesaikan setelah korban memberikan maaf secara tulus. Mediasi berjalan hangat dalam suasana kekeluargaan.

Sebagai tanggung jawab sosial, pelaku menjalani kerja bakti membersihkan fasilitas umum, mengikuti pembinaan moral, dan membantu pengelolaan area parkir di kawasan wisata Singkawang Timur.

Kejari Pontianak: Harapan Baru bagi Pelaku dan Korban

Perkara pencurian yang melibatkan BENYAMIN ABDUL FATAH TOMBENG alias AMIN BIN AHMAD YACOB TOMBENG mencapai penyelesaian setelah korban menerima pemulihan kerugian serta permintaan maaf. Masyarakat menyambut positif penyelesaian ini karena pelaku kemudian aktif dalam kegiatan sosial, termasuk mengajar anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya. Pelaku juga mendapat pembinaan agar mampu bekerja dan hidup layak.

Pemulihan Harmoni Sosial Melalui Restorative Justice
Pemulihan Harmoni Sosial Melalui Restorative Justice

Kejari Ketapang: Sentuhan Kemanusiaan dalam Penegakan Hukum

Dua pelaku penadahan buah sawit, FERNANDO HOSE SINAGA alias IYEK dan RANO alias NEDI alias AYAI, memenuhi seluruh syarat RJ. Proses mediasi berlangsung haru ketika kedua pihak saling memaafkan.

Kejari memberikan sanksi sosial berupa pelayanan masyarakat di rumah ibadah dan fasilitas publik, disertai pelatihan kerja. Langkah ini menjadi contoh bahwa Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum tetapi juga membina warga agar kembali produktif.

Ketiga perkara tersebut telah mendapat persetujuan Jampidum dan dilaksanakan sesuai petunjuk yang diberikan.

Pernyataan Kajati Kalbar

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar menyampaikan apresiasi kepada ketiga Kejari:

“Restorative Justice adalah jalan tengah yang mengutamakan pemulihan, bukan pembalasan. Langkah Kejari Singkawang, Pontianak, dan Ketapang membuktikan bahwa penegakan hukum bisa menghadirkan kemanusiaan tanpa mengabaikan kepastian hukum.”

Respons Masyarakat dan Komitmen Kejaksaan

Masyarakat Kalbar menyambut positif penyelesaian tiga perkara ini. Banyak warga menilai Kejaksaan semakin dekat dengan rakyat dan tetap menjaga profesionalisme.

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menegaskan bahwa RJ bukan bentuk pelemahan penindakan, tetapi kesempatan bagi pelaku yang layak untuk memperbaiki diri sekaligus memastikan korban memperoleh pemulihan nyata. lp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *