Kejari Landak Tiga Kali Disurati, Tak Pernah Menjawab Soal Dugaan Penguasaan Lahan Tanpa HGU oleh PT ANI

LANDAK, HR – Upaya Surat Kabar Harapan Rakyat untuk mendapatkan klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Landak terkait dugaan pelanggaran penguasaan lahan oleh PT Agronusa Investama (ANI) kembali menemui jalan buntu. Tiga kali disurati, Kejari Landak tidak pernah memberikan jawaban, meski permintaan konfirmasi sudah dikirimkan secara resmi.

Surat-surat tersebut meminta Kejari Landak menjelaskan beberapa hal penting, antara lain:

  • apakah Kejari telah menelaah aktivitas PT ANI yang beroperasi tanpa HGU,
  • apakah ditemukan potensi kerugian negara,
  • apakah ada tindak lanjut hukum atas tumpang tindih lahan dengan wilayah masyarakat,
  • serta bagaimana pengawasan aparat terhadap kegiatan perkebunan besar yang tidak memiliki dasar hak atas tanah.

Hingga berita ini diterbitkan, tidak satu pun permintaan klarifikasi tersebut mendapat respons.

Publik Pertanyakan Peran Aparat Penegak Hukum

Sebagai lembaga penegak hukum yang berwenang mengawasi dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan potensi kerugian negara, sikap diam Kejari Landak mulai dipertanyakan masyarakat. Ketidakjelasan posisi Kejaksaan dinilai menghambat transparansi penanganan dugaan pelanggaran agraria dalam skala besar.

Pertanyaan publik kian tajam setelah BPN Landak secara resmi memastikan PT ANI belum memiliki HGU, sementara Dinas Perkebunan menyebut perusahaan tetap melakukan replanting dan budidaya hanya dengan bermodal IUP. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa perusahaan tetap beroperasi meski tidak memenuhi dasar legalitas tanah.

Gedung PT ANI
Gedung PT ANI

Potensi Kerugian Negara Mencuat

Penguasaan lahan tanpa HGU berpotensi memicu kerugian negara dari berbagai aspek, antara lain:

  • status aset tanah yang tidak jelas,
  • potensi kehilangan penerimaan PBB,
  • retribusi daerah,
  • serta hilangnya pendapatan daerah dari legalitas yang seharusnya dipenuhi perusahaan sejak awal.

Publik menilai, selama persoalan HGU ini tidak diselesaikan, negara berada pada posisi dirugikan, sementara perusahaan tetap menikmati manfaat pengelolaan lahan dalam skala besar.

Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Landak belum memberikan keterangan apa pun terkait permintaan klarifikasi tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *