SANGGAU, HR — SPBU No. 64.785.05 Sungai Mawang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, diduga menjual solar bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan memasoknya kepada penimbun. Aktivitas tersebut berlangsung terang-terangan dengan modus penggunaan surat rekomendasi dari pemerintah daerah.
Pada Jumat (21/11), awak media melihat sebuah mobil pick up putih yang membawa drum dan jerigen menggunakan plang rekomendasi. Kendaraan itu mengisi solar dalam jumlah besar di SPBU tersebut. Pengemudi menyatakan bahwa solar tersebut akan dibawa ke Kecamatan Bonti. Namun, keabsahan surat rekomendasi yang mereka gunakan belum dapat diverifikasi kepada pihak terkait.
Dugaan praktik tersebut menguntungkan oknum tertentu, sementara masyarakat justru kesulitan mendapatkan solar subsidi. Indikasi lainnya menyebutkan bahwa solar subsidi itu kembali diedarkan ke sektor usaha seperti penambangan emas ilegal (PETI) dan sejumlah pengusaha sawit dengan harga tinggi.
Ketua Tim Investigasi LSM Rumah Juang Amanat Prabowo Subianto (RAMPAS) Kabupaten Sanggau, Sarel, meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan.
“Kami mendesak APH menyelidiki SPBU Sungai Mawang yang diduga menyimpang dalam penyaluran BBM subsidi dan menjualnya di atas HET,” tegasnya. tim








