JAKARTA, HR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan sekaligus menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya. Ia diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin dengan nilai mencapai Rp2,7 triliun.
Penyidik OJK menjerat tersangka dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana penjara berkisar 5 hingga 10 tahun.
AAG menghimpun dana masyarakat secara melawan hukum pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024. Ia menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle, lalu mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree). Dana tersebut sebagian besar dipakai untuk kepentingan pribadi.


Selama penyidikan, AAG tidak kooperatif dan diketahui melarikan diri ke Doha, Qatar. Penyidik OJK menetapkan status tersangka, kemudian berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri. Daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice diterbitkan pada 14 November 2024.
Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri turut mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar. Sementara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencabut paspor tersangka.
Proses pemulangan berlangsung melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB dengan dukungan penuh Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Qatar. Saat ini, OJK menahan AAG dan menitipkannya di Rutan Bareskrim Polri. OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk ke Bareskrim dan Polda Metro Jaya.
OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK. Sinergi lintas lembaga ini menjadi wujud nyata komitmen memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan dan melindungi masyarakat. ependi silalahi








