5 Unit Truk Tanah Ditindak Sudinhub Jakbar, Terkait Perizinan Pengurukan Tidak Mengeluarkan Izin

oleh -346 views
oleh

JAKARTA, HR – Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat (Sudinhub Jakbar), menindak lanjuti laporan warga terkait lintasan truk pengangkut tanah, yang mengakibatkan tergelincirnya kendaraan roda dua pada musim penghujan seperti sekarang ini di jalan Semanan Raya, Kecamatan Kalideres Jakbar.

Kasudinhub Jakarta Barat, Erwansyah mengintruksikan jajarannya agar menindak truk pengangkut tanah tersebut, terlebih beroperasional di luar jam operasional.

Saat dikonfirmasi, terkait permasalahan izin pengurukan, Kasudinhub Jakbar Erwansyah mengatakan, “Kalau masalah izin pengurukan, bukan di perhubungan, kita gak geluarin izin pengurukan,” ujar Erwansyah, Rabu (27/01/2021).

Sesuai arahan pimpinan, Kasiops Sudinhub Jakarta Barat, Muhamad Wildan Anwar menggelar Operasi Lintas Jaya, yang terdiri dari Tim Tindak Dishub Jak-Bar, TNI dan Polri yang di Pimpim Komandan Regu Dedi Sumanto.

Sedikitnya 15 personel gabungan dan 4 unit kendaraan patroli, di kerahkan dalam penindakan terhadap truk pengangkut tanah, dalam satu pekan ini sudah ada 5 truk pengangkut tanah di tindak oleh petugas.

“Pemantauan akan terus kita lakukan terhadap truk pengangkut tanah yang melanggar aturan dan akan kita proses sesuai aturan yang berlaku,” jelas M Wildan.


Sementara itu, Abah Aman (45 tahun), salah satu warga semanan mengatakan, “Kami apresiasi tindakan dari Sudinhub Jakbar, karena truk pengangkut tanah ini menganggu banget Pak, kalau cuaca panas jalanan menjadi berdebu, kalau turun hujan, menjadi becek dan licin jalanannya pak, banyak yang jatuh dari motornya, jika tidak pelan-pelan dan berhati-hati,” katanya.

“Kami berharap para pengendara truk tanah, dapat saling menghormati pengguna jalan lainnya, jadi cepat rusak jalan Semanan ini, jika terus dilewati truk tanah seperti itu, karena muatan tanah merah yang dibawa truk melebihi kapasitasnya,” cetus warga. didit/agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *