PANGKALPINANG, HR — Sebanyak 163 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) siap mengelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah di wilayah masing-masing.
Langkah ini bagian dari program kemitraan strategis pemerintah daerah dengan PT Timah Tbk untuk mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang legal dan menyejahterakan.
Gubernur Babel, Hidayat Arsani, menegaskan bahwa koperasi akan bekerja sama langsung dengan PT Timah dalam operasional penambangan.
“Kopdes ini bukan untuk pembayaran, tapi untuk bekerja. Hasil timah yang diperoleh harus disetorkan ke PT Timah, tidak boleh dijual ke pihak lain,” tegas Gubernur Hidayat saat membuka Rapat Koordinasi Percepatan Operasionalisasi Kopdes Merah Putih di Kantor Gubernur, Senin (27/10/2025).
Ia menambahkan, model kemitraan ini diharapkan bisa menghapus konflik antara PT Timah dan masyarakat penambang, serta menciptakan iklim pertambangan yang tertib dan adil.
“Alhamdulillah, hari ini ada 163 koperasi yang mewakili Babel untuk bekerja sama. Kini kita tinggal menyelesaikan legalitas agar semua pihak terlindungi,” ujarnya.
Gubernur Hidayat memastikan semua perizinan, mulai IUP penambangan hingga surat jasa usaha pertambangan, akan dibenahi tanpa biaya.
Dengan harga timah saat ini mencapai Rp100.000 per kilogram, ia optimistis kolaborasi ini akan memberi dampak ekonomi langsung bagi masyarakat desa di Babel.
“Kerja sama ini bukan hanya soal tambang, tapi juga kesejahteraan masyarakat. Semua harus berjalan baik dan transparan,” tutupnya. agus priadi








