Warga Laporkan Dugaan Pungli Berdasarkan Perdes

oleh -28 Dilihat

Alkadari saat serahkan Perdes kepada Sape Silitonga.

SINTANG, HR – Warga Desa Sungai Kelik, kecamatan Ketungau Hulu, Kab Sintang Kalimantan Barat, Alkadari (51) melaporkan kepada Bupati Sintang, dugaan Pungutan Liar (Pungli) berdasarkan Peraturan Desa (Perdes).

Laporan berikut barang bukti Perdes Sg Kelik Nomor 4 tahun 2022 tanggal 2 Februari 2022, selain kepada Bupati, Alkadari juga sampaikan langsung kepada anggota Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kab Sintang, Sappe Silitonga yang juga Irwan Bid Pengawasan di Kantor Inspektorat daerah itu, Jumat (23/6).

Sappe Silitonga, usai menerima laporan langsung warga Sg Kelik Alkadari, menjawab HR, “jika perintah Bupati turun terkait laporan ini, pihaknya akan segera menindaklanjutinya”.

“Berkoordinasi kepada tim UPP, Kabag Hukum Setda Sintang, berikut ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” jelasnya.

Sementara, Alkadari yang megaku mewakili sebagian besar warga Desa Sungai Kelik, melaporkan dugaan Pungli di perbatasan Sg Kelik, (Indonesia-Malaysia) berdasarkan Perdes, Pertama, soal legalitas Perdes.

Kedua, Soal eksekutor Perdes dilapangan, Ketiga, pemasukan pungutan kepada desa, tidak jelas hingga hari ini, silahkan cek di Kas Desa Sg kelik apakah ada pemasukan dari Perdes itu.

Alkadari menjelaskan, pihaknya saat melaporkan hal ini memang tidak memiliki bukti berupa slip penyetoran, karena memang masyarakat tidak diberikan bukti saat setor pungutan.

Herkulanus Rony

Namun, “kami memiliki pengakuan warga saja, termasuk pengalaman saya, yang kemudian mendapat Perdes dari orang lain, tuturnya usai keluar dari Inspektorat daerah itu.”

Di kisahkan Alkadari kemudian, dugaan Pungli berdasarkan Perdes kepada masyarakat pelintas batas Indonesia – Malaysia, yang dibangun pemerintah di sana, terjadi mulai Februari – Mei 2022.

Dugaan pungli dilakukan dengan modus memeriksa barang bawaan masyarakat, setelah diperiksa, kemudian masyarakat tersebut di ajak masuk Pos pengamanan perbatasan (Pamtas-Sg Kelik).

“Pemeriksaan semua dilakukan oknum penjaga perbatasan tanpa ada perangkat desa, tanpa ada bukti penyetoran, apa yang tertulis dalam Perdes dipenuhi masyarakat,” ungkap Alkadari.

Dalam Perdes tertera dengan jelas, Belanja barang senilai Rp 3 Juta, di kenakan pungutan sebesar Rp 150.000, dengan pembagian, Untuk Desa Rp 50.000, Untuk Media Rp 50.000 dan Untuk Pamtas Rp 50.000.

Yang membuat warga Desa Sg Kelik gerah dengan penerapan Perdes itu lanjut Alkadari adalah, karena nampaknya kesan bahwa eksekutor dari Perdes itu adalah Pamtas Sg Kelik.

Apakah demikian komitmen Kades dan BPD terkait pelaksanaan Perdes itu di lapangan adalah Pamtas, biarlah aparat hukum dan pemerintah daerah ini yang mencari jawabannya, ujar Alkadari kesal.

Yang perlu di ketahui ungkap Alkadari, hingga laporannya ke Bupati dan UPP, tidak satupun warga Desa Sg Kelik mengetahui berapa uang pemasukan untuk Desa dari Perdes itu.

Alkadari menyatakan pula bahwa, lantaran penerapan Perdes tersebut, sejumlah masyarakat Kalimantan Barat yang beraktivitas ke Malaysia melalui Sg Kelik, menjadi korban intimidasi dan pungli ini.

“Namun, untuk melaporkan kejadian ini, masyarakat enggan, demikian pula korban-korban lain memilih diam dikarenakan mempertahankan kelangsungan usahanya,” katanya.

Alkadri memastikan akan mengawal laporannya dan meminta Bupati tak segan memanggil Kades Sg Kelik, Yusuf, sekalian meminta Kades Yusuf terbuka berapa jumlah uang yang di dapat Desa dari penerapan Perdes tersebut.

Sedikitnya ada Lima (5) orang dari 50 orang per hari yang terjaring membawa barang dari Malaysia senila Rp 3 juta, kalikan saja selama 3 bulan.

“Sesuai amanat Presiden Jokowi untuk memberantas pungutan liar aparat penegak hukum setempat harus tegas,” katanya.

Diwaktu berbeda, Kades Sungai kelik,Yusuf, di konfirmasi mengenai Perdes tersebut, bersikeras bahwa Perdesnya benar, tidak menyalahi aturan dan telah sesuai dengan UU No 6 / 2016 Tentang kearifan lokal Desa, jawabnya.

Tetapi, ketika HR menanyakan berapa banyak uang pemasukan Desa Sg kelik dari penerapan Perdesnya, Yusuf mutar-mutar menjawabnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa Kab Sintang (Pemdes) Herkulanus Roni, dimintai HR tanggapannya mengenai Perdes Sg Kelik, tegas menyatakan pihaknya tidak mengetahui perihal Perdes Sg Kelik.

Roni mengatakan, bahkan kaget ketika Perdes Sg kelik viral karena dijadikan dasar pengutan kepada masyarakat pelintas batas di sana,

“Kami akan segera memanggil yang bersangkutan Pak,” ujar Roni kemudian. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.