Warga Kosambi: Ditunggu Ketegasan dari Pemkot Jakbar Untuk Menutup Usaha Laundry Ilegal

oleh -11 Dilihat
Laundry berada di Jalan Raya Pondok Randu RW02 Kosambi, Cengkareng, Jakbar.

JAKARTA, HR – Kegiatan usaha cucian Levis atau Laundry yang berada di jalan Raya Pondok Randu, RW02 Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat dikeluhkan sebagian warga sekitar, Selasa (26/10/2021).

Saat dikonfirmasi dilokasi usaha Laundry, orang kepercayaan bos Laundry bernama Hari mengatakan, usaha yang dikelolanya sudah memiliki ijin pembuangan air limbah. “Ada pak, kolam penampungan limbah sebelum dibuang ke sungai Kali Angke,” kata Hari di ruangan Security.

Anehnya, saat HR ingin melihat pengolahan limbah yang ada ditempat usaha tersebut, Hari tidak bisa memperlihatkan kolam penampungan sementara limbah Laundry. Belum lagi, adanya cerobong asap pembakaran batu bara untuk proses pencelupan bahan Levis Jans.

Sekedar informasi, bahwa yang terkandung dalam limbah Laundry tersebut adanya bahan Limbah B3 sebagai bahan berbahaya dan beracun. Limbah B3 ini pun diatur di dalam UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan, bahwa limbah B3 adalah zat, energi, dan komponen lain yang karena sifatnya, konsentrasi atau jumlahnya dapat mencemari dan merusak lingkungan, baik secara langsung maupun tidak.

Bukan hanya dapat membahayakan lingkungan hidup, limbah B3 dapat pula memberikan dampak negatif pada kesehatan dan kelangsungan hidup manusia dan makhluk lainnya.

Limbah dari Laundry di Jalan Raya Kosambi No 39 Mulia Jaya Laundry Kelurahan Petir, Cipondoh, Kota Tangerang.

Di Tempat Terpisah
Adanya usaha serupa berada di jalan Raya Kosambi, Laundry Mulia Jaya Laundry No. 39 yang terletak perbatasan DKI, tepatnya Jalan Kyai Haji Ahmad Dahlan RT 03/04.  Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Limbah usaha Laundry tersebut membuang langsung ke sungai Kosambi dan sangat terang-terangan disalurkan ke sungai Kosambi Jakarta Barat.

Warga berharap, dibawah pimpinan Wali Kota yang baru dilantik Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan segera mengintruksikan Wali Kota Jakbar Yani Wahyu Purwoko, untuk menertibkan kebaradaan Laundry yang diduga ilegal, tidak memiliki ijin dan Amdal terkait usaha yang dikelolanya.

“Memang dampak dari usaha laundry ilegal tersebut tidak sekarang ini, akan tetapi akan menjadi masalah dikemudian harinya, kita tunggu saja keberanian Pemkot Jakbar dalam mengatasi permasalahan ini atau menutup usaha ilegal laundry tersebut,” ujar warga yang ditemui HR dilokasi.

Dalam hal ini, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakbar, Kasatpol PP Jakbar dan aparat yang berwenang berani mengambil sikap tegas terhadap usaha Laundry ilegal tersebut. didit/agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.