Walau Sempat Dua Kali Diskors, Akhirnya Raperda TKA Disahkan

oleh -921 views

MUARA TEWEH, HR – Memang agak alot dan sempat diskors dua kali, karena kehadiran anggota DPRD yang memang belum memenuhi kuorum.

Akhirnya rapat paripurna pengesahan Rancangan Perda retribusi perpanjangan izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi Perda yang berlang di Ruang Paripurna DPRD Barito Utara, Muara Teweh, Senin (25/03/2019).

Memang rapat paripurna inipun sempat molor sekitar dua jam dari yang dijadwalkan sekitar pukul 09.00 Wib akhirnya baru terlaksana pada pukul 11.00 Wib.

Ketua DPRD Barito Utara Set Enus Y Mebas sempat dua kali menskors rapat, karena sesuai tata tertib DPRD, bahwa rapat akan dilaksanakan setelah memenuhi kuorum, setelah anggota Dewan setidaknya 17 dari 25 anggota DPRD telah hadir, barulah sidang Paripurna dapat dilanjutkan.

Juru bicara Fraksi PDIP Henny Rosgiaty Rusli, mengatakan, Fraksinya berharap pungutan yang berasal dari sumber-sumber pajak maupun retribusi daerah, khususnya TKA dapat dimaksimalkan dengan memperhatikan kepentingan tenaga lokal.

Pendapat senada yang menyetujui Raperda tersebut disahkan menjadi Perda juga diutarakan oleh juru bicara Fraksi Demokrat Rujana Anggraini, juru bicara Fraksi PPP H Abri dan juru bicara Fraksi PAN H Acep Tion SH, serta juru bicara Fraksi Gerakan Keadilan Karya Bangsa Mustafa Joyo Muchtar. “Fraksi PAN dapat menerima Raperda ini disahkan menjadi Perda,” sebut Acep Tion.

Menanggapi pengesahan Perda, Bupati Barito Utara H Nadalsyah, mengatakan, Reperda retribusi perpanjangan izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, diajukan pemerintah sejak 17 Mei 2017.

“Perda ini akan dijadikan payung hukum bagi Pemkab. Barut untuk memungut retribusi pemberian perpanjangan izin mempekerjakan TKA,” ucapnya di Muara Teweh.

Kabid Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Barito Utara, SD Aritonang, mengatakan, saat ini tercatat sebanyak 18 tenaga asing yang bekerja di sektor pertambangan di Barut , sebagian besar berasal dari Tiongkok.

“Ada aturan yang lebih tinggi, kalau lokasi kerja TKA lebih dari satu Kabupaten/Kota yang memperpanjang Gubernur, namun bila lokasi kerja hanya satu Kabupaten saja yang memperpanjang baru Bupati,” jelasnya. mps

Tinggalkan Balasan