DENPASAR, HR — Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, menyoroti peningkatan alih fungsi lahan di Kabupaten Badung yang mencapai 348 hektare. Ia menilai fenomena ini terkait penerapan Omnibus Law dan sistem perizinan berbasis OSS (Online Single Submission) yang memberikan celah besar bagi investor, termasuk di jalur hijau dan lahan pertanian yang seharusnya dilindungi.
Menurut Wagub Bali, pemerintah daerah tidak pernah menginginkan alih fungsi lahan secara masif. Namun, regulasi baru memberi kemudahan investasi hingga nilai tertentu, termasuk pemodal asing yang bisa membangun proyek senilai miliaran rupiah.
“Omnibus Law ini menggabungkan semua regulasi untuk mempermudah Undang-Undang Cipta Kerja. Pemodal asing itu 10 miliar bisa membangun, jalur hijau yang dibangun usaha boleh 5 miliar ke bawah,” jelasnya di Kantor Gubernur Bali, Rabu (15/10/2025).
Ia mengakui bahwa tumpang tindih antara peraturan daerah dan kebijakan pusat mempersulit penindakan pelanggaran. Sebagai langkah mitigasi, Pemprov Bali telah melaporkan hal ini ke pemerintah pusat dan mengusulkan peningkatan batas minimal nilai Penanaman Modal Asing (PMA) agar menjaga keberlanjutan wilayah.
“PMA jangan diberikan kemudahan terlalu tinggi, katakanlah di atas 100 miliar atau 200 miliar, agar wilayah Bali terlindungi,” ujarnya.
Nyoman Giri Prasta menekankan bahwa Bali harus menyeleksi investor tidak hanya berdasarkan jumlah, tetapi kualitas investasi demi menjaga lingkungan, budaya, dan ekonomi lokal. Ia juga menegaskan pentingnya masyarakat Bali menjadi tuan di tanahnya sendiri dengan pengawasan pembangunan yang ketat.
“Kami ingin pemerataan ekonomi di Bali, dan masyarakat harus menjadi tuan di rumahnya sendiri. Tata kelola harus dibenahi agar tidak terjadi loss control,” pungkasnya. dyra







