Tipikor Jerora 2 Diungkit Lagi.!!

oleh -442 views
Asdi : “harapan pelapor, ingin status AS diperjelas, itu saja” Asdi dan Ruas Jalan UPJJ, Jerora 2 – Sei Ana Kec. Sintang

SINTANG, HR – Entah karena kurang puas 4 orang sudah dipenjarakan lantaran terbukti bersalah atas kasus korupsi Unit Pemeliharaan Jalan Jembatan (UPJJ) Jerora 2 – Sei Ana Kabupaten Sintang Kalimantan Barat, yang heboh tahun 2013 lalu, kini diungkit lagi oleh para pelapornya dulu, diantaranya Asdi.

Asdi (56) kepada HR (25/1) menuturkan, selaku pelapor, pihaknya mengungkit lagi Tipikor Jerora 2 bukan berarti tidak mengapresiasi penegak hukum Polres Sintang, Polda Kalbar dan pihak Kejaksaan, yang telah menghukum para pelaku sesuai kapasitasnya.

Namun, mengungkit lagi kasus itu tahun ini dalam maksud lain, yakni, meminta penegak hukum supaya memperlakukan sama setiap orang yang di duga bersalah, maaf bukan menggurui penegak hukum, katanya.

Sebab, sebagai pelapor lanjut Asdi, hingga kini belum mendapat kabar apa status terakhir oknum AS yang kami anggab kuat sebagai aktor korupsi proyek tersebut, apakah masih saksi, terlapor atau tersangka, tanya Asdi.

Padahal, dalam laporan kami dan pemeriksaan/klarifikasi oleh kepolisian kepada AS, cukup jelas posisi AS yaitu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang kala itu.

Bayangkan, sejak 2013 kasus itu dilaporkan, kemudian, 5 tahun AS jabat Wakil Bupati Sintang (2015 – 2019) Kasus Jerora 2 yang melibatkan dirinya, seolah senyap. sementara 4 jiwa dipenjara akibat kasus itu, coba anda sendiri bayangkan apa yang terjadi buat keluarganya dan pandangan masyarakat, itu sebabnya status AS ini aneh bagi kami orang awam hukum, lanjutnya.

Karena menurut kami status AS ini aneh dalam kasus itu sampai hari ini, maka kami berencana akan menyurati kembali institusi penegak hukum termasuk Kapolri baru, mempertanyakan kasus Jerora 2 yang menyeret nama AS ini seperti apa akhirnya, ini maksud kami mengungkit, bukan yang lain, jelasnya.

“Kasihan 4 orang yang mendekam di penjara sementara okum AS seolah tak bersalah sehingga tak dihukum,” sambungnya.

Asdi kemudian sebut, “jika dalam kasus ini pemeriksaan terhadap AS dihentikan istilahnya SP3, kepada kami pelapor mestinya ada pemberitahuan, maksudnya supaya kami pelapor dan masyarakat Sintang nama AS bersih alias tidak dicap sebagai pejabat kebal hukum, itu saja tambahan,” ujarnya.

Pembaca HR yang terhormat, Untuk sekedar mengingatkan kasus ini kembali, Pada tahun 2013 lalu, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sintang yang kala itu Kadisnya, Drs AS, sesuai tugas dan jabatannya akan melaksanakan pembangunan jalan jembatan di ruas jalan Jerora 2 – Sei Ana kecamatan Sintang senilai Rp 1 M lebih.

Proyek tersebut dikelola secara swakelola oleh Unit Pemeliharaan Jalan Jembatan (UPJJ) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ramadhansyah, dan Aef Subanjiriadi Rahmad, ST sebagai PPTK. (Keduanya atas kasus ini dipenjara-red)

Pembiyaan proyek tersebut lanjut Asdi, bersumber dari Aspirasi dua (2) anggota DPRD Sintang kala itu, masing – masing 500 Juta, masuk dulu ke Kabid Litbang Bappeda Sintang yang kala itu kalau tidak salah dijabat, Kurniawan S.Sos.

Oleh Bappeda kemudian, dibuatlah Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan resmilah masuk APBD Sintang 2013 dan anggarannya disiapkan oleh Kabid Anggaran BPKAD Kabupaten Sintang.

Sesungguh ini alur aspirasi benar, hanya saja ungkap Asdi, tidak rahasia lagi bahwa setiap aspirasi dewan disetiap daerah sama, tidak pernah dibahas dan selalu masuknya kemudian sehingga, asprasi dewan berpotensi mudah dimainkan baik pejabat setingkat Kabid dan sebaliknya sulit di awasi masyarakat.

Nah…setelah APBD 2013 berjalan, masyarakat tidak pernah melihat ada kegiatan proyek serius di Jerora 2 – Sei Ana, maka muncul kecurigaan dikorup dan kami laporkan ke penegak hukum, kisahnya.

“Seiring laporan polisi berjalan, pemeriksaan oleh BPKP-pun dilakukan dan keluar pengumuman kerugian negara sebesar Rp 886.128.760.,” beber Asdi.

Kerugian negara itu kemudian, menurut informasi yang dihimpun para pelapor, atas perintah UU telah dikembalikan oleh yang terlibat kasus tersebut ke kas daerah Kabupaten Sintang.

Kami menyurati kepolisian semua tingkatan terkait kasus ini sudah 7 kali termasuk ke Menkumham soal adanya indikasi saksi akan mengubah kesaksiannya (BA) lantaran di intimidasi oknum, ini kami duga modus, sebab yang akan diubah itu mengaitkan orang yang sudah meninggal padahal almarhum itu tidak terkait keuangan.

Inilah kisah singkat Tipikor UPJJ Jerora 2 – Sei Ana Sintang dari 2013 – 2020 (8 thn) yang melibatkan AS mulai jabat Kadis PU hingga Wabup Sintang 2015 – 2019 tapi belum jelas statusnya.

Perlu diketahui umum juga ungkap Asdi, bahwa 7 x menyurati penegak hukum tadi, terdapat juga ada poin disana semacam desakan kepada penyidik agar segera memeriksa AS, tetapi jawaban penyidik selalu tepat dimasa pesta demokrasi Pilleg, pilpres, pilgub,pilbup, (2013 – 2020) dijadikan alasan menunda pemeriksaannya, alasan menghindari polisi dituduh politisasi, padahal, AS cuma ikut di pilkada Sintang 2015.

Okelah alasan penyidik itu sudah berlalu semuanya, tahun ini kami berharap ada kepastian status AS, imbuh Asdi.

Harapan kami sebagai pelapor, khususnya kepada Kapolri baru, Jenderal, Listyo Sigit Prabowo, bersedia baca surat kami nanti yang meminta supervisi kasus Tipikor UPJJ Jerora 2 Sei Ana Dinas PU Sintang senilai  Rp 1 M lebih, mudah-mudahan kado pertama buat Kapolri dari Kalbar, menyeret segera pelaku korup atau membersihkan nama AS dari kasus Jerora 2.

“Kami sangat senang, semangat dengar statemen Kapolri baru, yang menyebut hukum, tidak boleh tajam kebawah, tumpul ke atas, semua warga Indonesia sama dimuka hukum, maka itu kami pastikan nama AS harus jelas statusnya tahun 2021 ini di kasus Jerora 2, kasihan beliau banyak kalangan bertanya kepada kami pelapor,” tutup Asdi. mr/js

Tinggalkan Balasan