Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Pengendali Banjir Bebas

oleh -240 views

Teks foto: Alat berat menjadi alat bukti, hakim putus bebas JPU pikir-pikir.

BENGKULU, HRSidang putusan kasus dugaan korupsi pengendali pengamanan banjir air sungai Pasar Bengkulu dalam, kota Bengkulu tahun anggaran 2019, berlangsung mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan negeri (PN) tipikor Bengkulu Rabu (06/10/21).

Tiga terdawa yang diajukan Jaksa penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu Kontraktor Isnaini Martuti. Konsultan Ibnu Suud. PUPR Provinsi Bengkulu Apizon Nazardi, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan JPU.

Majelis Hakim yang diketuai Fitrizal Yanto SH, membacakan tuntutan vonis bebas. Setelah mendengarkan keterangan beberapa saksi yang diajukan Kontraktor maupun saksi ahli, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan. Majelis Hakim menilai memutuskan Tiga terdakwa tidak terbukti melakukan melawan hukum.

“Hakim menyatakan, bahwa Isnaini Martuti. Ibnu Suud dan Apizon Nazardi, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, berdasarkan dakwaan primer dan subsider JPU,” ujar Majelis Hakim, membacakan putusan vonis bebas.

Vonis bebas usai dibacakan Majelis Hakim, keluarga maupun kerabat yang menyaksikan sidang di PN Bengkulu Bersujud (Sukur,red), pada yang kuasa karena dari awal sidang diduga telah terjadi mencari kesalahan terdakwa.

Sejak diajukan kepersidangan, terdakwa yakin tidak bersalah, (Pen,red) selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa untuk  melakukan  eksekusi,  terhadap  terdakwa yang saat itu masih mendekam didalam rutan kelas IIB Bengkulu untuk dikeluarkan.

Pada sidang JPU Kejati Bengkulu menuntut Kontraktor Isnaini Martuti 4 tahun penjara, sedangkan Ibnu Suud dan Apizon masing-masing 2 tahun JPU belum menentukan sikap. “Kita masih pikir-pikir dan akan berkoordinasi dengan pimpinan,” ujar Rozando SH.

Penasehat hukum terdakwa Nedianto SH, menegaskan usai siding, “Kita selesaikan Administrasinya dulu, sore ini, agar bisa dibawa pulang klien kami, karena tidak ada alasan APH menahan klien kami,” ujarnya. efendi silalahi

Tinggalkan Balasan