Tiga Raperda Diusulkan Pemkab Tanjabbar

oleh -11 Dilihat
oleh
KUALA TUNGKAL, HR – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Katamso, SA SE ME menyampaikan nota pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif kepada legislatif, pada Rapat Paripurna masa Persidangan Kedua, di Gedung DPRD Tanjab Barat, Rabu (20/5).
Rapat paripurna yang dibuka Ketua DPRD Faizal Riza ST, dihadiri para Wakil Ketua dan anggota, Forkompimda, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala Bagian Setda serta Kepala SKPD dan Kepala Perbankan.
Ketiga Raperda yang diusulkan eksekutif diantaranya, raperda tentang perubahan atas Perda No 16/2008 tentang perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo, Raperda tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak.
Wakil Bupati Katamso, mengatakan, dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan peranan BPR Tanggo Rajo dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan kebutuhan masyarakat dan peningkatan pembangunan daerah disegala bidang, perlu dilakukan secara baik pengelolaan perusahaan daerah BPR Tanggo Rajo, untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pemberian fasilitas kredit dan melaksanakan pembinaan terhadap pengusaha mikro kecil, perlu adanya penambahan modal dasar pada Perusahaan Daerah BPR Tanggo Rajo, untuk itu perlu kita melakukan perubahan terhadap Perda Nomor 16/2008 tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah BPR Tanggo Rajo,” katanya.
Terkait pengusulan Raperda Penyelenggaraan Ibadah Haji, Wabup mengatakan berdasarkan ketentuan pasal 35 UU tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji, Pemda bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ibadah haji daerah, khususnya mengenai transportasi jamaah haji dari daerah asal ke embarkasi, dan dari debarkasi ke daerah asal, untuk itu perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah, tujuannya agar penyelenggaraannya berjalan lancar, tertib dan aman dengan sistem dan manajemen secara profesional, transparan dan akuntabel.
Selanjutnya, mengenai pengusulan Raperda Pilkades Serentak, Wabup menuturkan bahwa dengan terbitnya Permendagri No 112/2004 tentang Pilkades, maka menjadi dasar hukum Pemkab untuk melakukan Pilkades di daerahnya secara serentak ataupun bergelombang. Jumlah Desa yang direncanakan akan melaksanakan pilkades serentak berjumlah 29 desa,” pungkasnya. ■ 766-hi/adv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.