Terkait Proyek Rusun Kemensos, Pekerja Masih Langgar Prokes K3

oleh -303 views

BEKASI, HR – Proyek Pembangunan Rumah Susun Jawa Barat 5 (RSNMBR-21-05-JBR) yang berlokasi di Kompleks Depsos (Kementerian Sosial RI) di Margahayu-Kota Bekasi, pekerja dalam pembangunan Rusun Jawa Barat 5 (Rusun Kemensos) selalu melaksanakan briefing satety talk meeting minimal seminggu sekali, pekerja yang tidak menggunakan APD akan dikenakan teguran. Untuk program prokes dilapangan, “ujar Dito Ferakhim dalam surat jawaban kepada HR.

Juga soal plang proyek, Kasatker Penyediaan Perumahan (PP) menjelaskan, telah terpasang dan diletakkan pada posisi dapat dilihat orang ketika masuk ke komplek proyek pembangunan Rumah Susun Kemensos, ujarnya serta melampirkan foto plang proyek tersebut kepada HR.

Akan tetapi, pantauan Koran Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com, pada (minggu kedua Nopember 2021), dan apa yang disampaikan oleh Kasatker PP Jawa Barat, dinilai bertolak belakang yakni apa yang diucapkan dengan pantauan HR lagi adalah beda nyata.

Dimana sejumlah pekerja yang sedang bekerja malah tidak mematuhui secara lengkap alat pelindung diri (APD) seperti tidak memakai helm/topi, seragam rompi dan lainnya, dan bahkan HR menelusuri letak plang proyek juga tidak terlihat, yang mana disebut pak Dito, ada di posisi yang dapat dilihat orang ketika masuk ke komplek.

Kemungkinan plang proyek ini (pasang – cabut) dan bila ada yang memonitoring atau pengawas dari pusat, mungkin plang terlihat dan kalau tidak ada maka cabut plang tersebut.

Orang masuk ke komplek atau dari pagar kompleks saja dengan pandangan dari jalan raya (dari trotoar-red) jelas terlihat kegiatan proyek tersebut, karena posisinya tidak jauh dari jalan raya.

Dengan beberapa pekerja yang tidak mematuhi Prokes K3, maka oleh Kasatker PP jelas hanya omongan belakang, padahal kata Dito jelas dalam surat jawabannya kepada HR yakni untuk program prokes dilapangan bagi pekerja yang tidak memakai APD diberi teguran khsususya pelaksana kontraktor.

Berita HR sebelumnya, proyek rusun Kemensos RI di Kota Bekasi, itu selain tidak memasang plang propyek juga melanggar protokol keseharan (Prokses) K3.

Sedangkan di pintu masuk lokasi proyek terlihat spanduk rambu bertuliskan “utamakan keselamatan dan kesehatan” dan bahkan disisi pagar tembok terpampang bertuliskan, “Laris Trio Bersaudara” yang menandakan proyek rusun ini dikerjakan PT Laris Trio Bersaudara.

Adanya spanduk rambu keselamatan, kesehatan kerja (K3), persis ditempel di pintu masuk lokasi proyek, yang mana seharusnya sejalan dengan dipasang plang proyek, namun ini tidak ada.

Dan soal spanduk “safety first” hanya pajangan atau sebagai syarat formalitas, namun dari sejumlah atau beberapa pekerja tidak mematuhi K3 tersebut.

Padahal, K3 ini adalah merupakan bagian yang sangat penting dalam proyek konstruksi mengingat potensi bahayanya yang tinggi serta melibatkan tenaga kerja konstruksi.

Safety juga salah satu diantara alat pelindung diri (APD) dan ini harus atau wajib dilaksanakan sebagai penjamin K3 yang mana sesuai standar operasional pekerjaan (SOP).

Ada pekerja tidak secara lengkap menggunakan Alat Pelidung Diri (APD) yakni ada yang memakai helm namun tidak memakai rompi proyek, ada yang memakai sepatu namun tidak memakai rompi dan helm, sarung tangan, kacamata dan lainnya.

Tidak ketatnya pengaman Alat Pelindung Diri (APD) untuk Keselamatan, Kesehatan Kerja (K3) atau Prokes Covid 19, namun didepan pintu/gerbang lokasI proyek terpampang spanduk bertuliskan, “rambu K3 dan Prokes” sehingga hal itu dinilai spanduk hanya pajangan dan serta tidak mematuhi Instruksi Menteri PUPR No.02/IN/M/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Kemudian, oleh pengawas atau supervisi proyek rusun juga diduga tidak ketat dalam pengawasan proyek tersebut.

Kemudian, kewajiban penyedia jasa atai kontraktor untuk memakai alat kelengkapan K3 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan didalam pasal 15 memuat sanksi dengan ancaman kurung 3 bulan penjarah bagi kontraktor yang melanggar peraturan K3 dan juga diatur No. 23/1992 mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Hal lainnya, juga diatur Permen PUPR No. 21/PRT/M/2019 yang sudah dirubah menjadi Permen PUPR No.10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Bab II Standar Keamanan. Keselamatan, Kesehatan dan keberlanjutan Konstruksi, pasal 3, pasal 4, pasal 5 ayat (2 huruf a, b, c, d, e, f), dimana b) Penjaminan dan pelindungan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, c) Pencegahan penyebaran wabah penyakit dalam lingkungan kerja dan sekitarnya.

Sesuai dalam pengumuman diportal LPSE, paket Pembangunan Rumah Susun Jawa Barat 5 (RSNMBR-21-05-JBR) dengan HPS Rp 35.582.800.000,00. Dikerjakan PT Laris Trio Bersaudara dengan penawaran Rp 28.322.331.747,72.

Kemudian, persyaratan atau dukungan“personil manajerial” yang diajukan sebagai tenaga ahli, khususnya Ahli K3 diduga melakukan SKA K3 rental/pinjaman yang mana keabsahannya diragukan (dalam surat konfirmasi HR disebut nama tenaga ahlli dan sesuai tayang di laman lpjknet-red).

Atau SKA K3 tersebut juga overlapping dalam waktu bersamaan (tahun 2021) pada paket lainnya yakni Pembangunan Rumah Susun Sewa Wilayah Jambi (Rumah Susun BPJN IV Jambi) dengan penawaran Rp 17.095.033.009,91.

Proyek yang mengerjakan Pembangunan Rumah Susun Jawa Barat 5 (RSNMBR-21-05-JBR, sesuai informasi HR, dimana setiap tahun selalu mendapatkan paket dilingkungan Ditjen Penyediaan Perumahan, sehingga perusahan ini diidentik rekanan tertentu.

Koran HR dan www.harapanrakyatonline.com telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasiNo. 039/HR/IX/2021 tanggal 06 September 2021 disampaikan kepada Kepala Satuan Kerja SNVT Penyediaan Perumahan Jawa Barat Ditjen Penyediaan Perumahan.

Jawaban Kasatker
Kepala Satuan Kerja Penyediaan PerumahanProvinsi Jawa Barat, Dito Ferakhim kepada pimpinan HR disalah satu Mal di kawasan Grogol Jakarta Barat (11Oktober 2021) menyatakan, bahwa pihaknya telah menegur kontraktor pelaksana.

Kemudian, Kasatker Penyediaan Perumahan (PP) menjawab surat HR dan mengirim ke redaksi HR. Tapi surat jawaban Kasatkerter tanggal 28 September 2021 dengan No. UM.0201/PP.02/509 dengan isi surat jawaban, “plang papan nama proyek di lokasi telah dipasang dan diletakkan pada posisi dapat dilihat orang ketika masuk ke komplek proyek pembangunan Rumah Susun Kemensos,” ujar Dito serta melampirkan foto plang proyek yang diletakkan di dalam komplek.

Dito menambahkan, pekerja dalam pembangunan Rusun Jawa Barat 5 (Rusun Kemensos) selalu melaksanakan briefing satety talk meeting minimal seminggu sekali. Pekerja yang tidak menggunakan APD akan dikenakan teguran. Untuk program prokes dilapangan.

“Kami melakukan penyemprotan disinfektan terutama pada bedeng pekerja. Untuk program vaksinasi di area proyek melibatkan kantor kelurahan, dinas kesehatan dan satgas covid 19 setempat, selain itu telah dilaksanakan juga swab antigen untuk pekerja,” ujar Dito seraya melampirkan sejumlah foto kepada HR.

Tenaga ahli K3 dari PT Laris Trio Bersaudara yang bekerjadi proyek Jambi adalah Muklas Juniawan dan tenaga ahli K3 yang bekerja di proyek rumah susun Kemensos adalah Agus Priyono ST.

“Sehingga dapat disimpulkan bahwa personil tenaga Ahli K3 yang saat ini bekerja di Rusun Kemensos beda dengan tenaga ahli K3 yang bekerja di Rusun BPJN IV Jambi,” ujar Dito.

Ternyata SKA Rental
Sesuai pertanyaan HR dan berdasarkan data tayang di lpjk diperoleh HR, dimana nama tenaga ahli atau SKA milik sendiri oleh PT LTB sama sekali tidak memiliki SKA K3 Konstruksi (Nama – nama TA disampaikan dalam konfirmasi HR-Red)

Kemudian, sesuai jawaban dan disampaikan oleh Kasatker, ke HR soal “personil manajerial” yang diajukan sebagai penawaran tenaga ahli, khususnya Ahli K3 Konstruksi oleh perusahaan PT Laris Trio Bersaudara (PT.LTB) adalah: Pembangunan Rumah Susun Sewa Wilayah Jambi (Rumah Susun BPJN IV Jambi) atas nama Muklas Juniawan selaku Ahli K3 Konstruksi.

Sedangkan Rusun Kemensos di Bekasi untuk Ahli K3 Konstruksi atas nama Agus Priyono ST, sehingga alasan Kasatker, Dito dalam kedua paket tersebut yang dikerjakan PT Laris Trio Bersaudara memang tidak tumpang tindah/verlapping, melainkan beda,” sebut Dito, namun tidak melampirkan copy-an sertifikat ahli K3 ke HR. dan hanya menyebut nama saja.

Tenaga ahli/SKA yang diajukan oleh PT LTB pada kedua paket yang dikerjakan (Rusun di Jambi dan Rusun di Kemensos Bekasi) adalah tenaga ahli yang dipergunakan melakukan rental atau pinjaman SKA.

Sebab, tenaga ahli (TA) atas nama Agus Priyono ST dan Muklas Juniawan adalah bukan merupakan personil milik perusahaan sendiri oleh PT LTB sesuai terdaftar di laman lpjk, karena tidak milik Ahli K3 maka keabsahannya diragukan. tim

Tinggalkan Balasan