Apa Kabar Proyek Underpass Bekasi Kini?

oleh -342 views

BEKASI, HR – Tindaklanjut berita koran HR dan www.harapanrakyatonline.com pada proyek Pembangunan Underpass Bulak Kapal (MYC) Kota Bekasi sebelumnya pada edisi No. 772 tgl 20-27 September 2021 Judul berita, “Terkait Proyek Underpass Bekasi, Kasatker: Itu retak retak karena ditabrak kendaraan” dan itu berita yang dimuat HR adalah merupakan sebagai klarifikasi dan hak jawab atau Tanggapan Konfirmasi dan Klarifikasi Paket Pembangunan Underpass Bulak Kapal (MYC) oleh Kasatker PJN Wilayah 1 Jabar, Indra Rismawansyah yang bernomor: HM 01-PJN1JBR/1823 tanggal 07 September 2021 yang diterima HR melalui email 13 September 2021

Dan kemudian, perwakilan/humas PT. Modern Widya Teknical (PT. MWT) mendatangi redaksi HR dengan membawa/mengantar surat jawaban Kasatker yang isinya sama (hanya membawa surat jawaban dari Kasatker) dengan dibumbuhi selembar kertas dari humas PT MWT bertuliskan:
“Surat klarifikasi ini sebagai hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan yang dimuat di media harapan rakyat dengan judul Proyek Setker PJNW 1 Jawa Barat, Baru Selesai Dikerjakan Sudah Retak, serta Landasan hukum kami mengacu pada UU Pers No. 40 tahun 1999, Pasal 1 ayat 11, 12 ,13 dan 14, dan Kode Etik Jurnalistik, sebut humas PT MWT, Sofiyah Prilestari dan tim.”

Alasan perwakilan/humas PT. MWT agar memuat isi jawaban atau Tanggapan Konfirmasi dan Klarifikasi Paket Pembangunan Underpass Bulak Kapal (MYC) dari Kasatker PJNW 1 Jabar, Indra Rismawansyah, hal ini sebut humas PT MWT sebagai sebagai hak jawab, hak koreksi, kewajiban koreksi dan kode etik.

Namun demikain, oleh koran HR dan online HR pada edisi No. 772 tgl 20-27 September 2021 telah memuat secara keseluruhan isi jawaban atau tanggapan dari Kasatker PJNW 1 Jabar, Indra Rismawansyah yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jawa Barat.

Lalu oleh HR pun mengembangkan sesuai pantauan, mencari, melihat, mendengar, menyebarluaskan, dan sebelum dituangkan jadi berita oleh HR lebih dulu mengajukan surat konfirmasi dan dan klarifikasi dan ditunggu jawaban bahkan berbulan dan tidak ada jawaban.

Kemudian HR memuat berita dan itu berdasarkan tugas jusnalistik dengan UU No 40 tentang Pers/1999 dan UU No. 14/tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik), sehingga pemberitaan HR digabungkan yakni jawaban Kasatker dengan pantauan HR di lapangan.

Diketahui, surat konfirmasi dan klarifikasi Harapan Rakyat (HR) tertanggal 16 Nopember 2020, No.: 068/HR/XI/2020 yang diajukan/disampaikan kepada Yth Kasatker PJN W 1 Jabar (bukan kepada pelaksana kontraktor).

Pemberitaan HR pun sudah beberapa kali memuat, namun giliran berita dengan judul proyek retak retak, kenapa pihak kontraktor dari PT MWT yang ngotot dengan meminta supaya dimuat sebagai hak jawab dan hak koreksi yang berlandaskan hukum kami mengacu pada UU Pers No. 40 tahun 1999, padahal yang kami surati atau diberitakan adalah Kasatker selaku pengguna anggaran dan PPK Satker PJNW 1 Jabar.

Masih Retak- retak, Apakah Itu Ditabrak Kendaraan?
Melalui surat jawaban Kasatker, Indra Rismawansyah kepada HR, yakni “ Paket Pembangunan Underpass Bulak Kapal (MYC) Kota Bekasi Jawa Barat saat ini prosesnya (per tanggal 7 September 2021) sudah berjalan dengan baik dimana progresnya lebih cepat dari rencana, serah terima pertama pekerjaan akan dilaksanakan pada 17 Maret 2022 (sudah dimuat HR tgl 20-27/90-21 dan onlie)

Kemudian, kata Indra Rismawansyah, pelaksanaan Pekerjaan Pemasangan Beton Kanstin (trotoar) mengalami kerusakan/retak yang disebabkan adanya tabrakan kendaraan.

“Kerusakan tersebut akan segera diperbaiki dan masih proses pelaksanaan pekerjaan, dimana akan dipasang ubin disabilitas, yang kemudian pelaksanaan pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai Spesifikasi Umum Ditjen Bina Marga Tahun 2018,” ujar Indra Rismawansyah.

Lalu pantauan HR melanjutkan (minggu kedua Nopember 2021), dimana titik titik proyek yang retak saat itu (sesuai berita HR ), memang sudah diperbaiki.

Namun perbaikan sangat disayangkan, karena nilai hanya tempel sulam saja, yang kemudian tempelan/plesteran semennya sudah rapuh atau terkelupas.

Kemudian, titik titik lain masih ada yang tidak diperbaikan atau dibiakan beton kanstin untuk trotoar tersebut menganga atau retak retak pada disisi antara trotoar dengan beton kanstin, dan itu jelas makin terlihat.

Bahkan ada diantara beton kanstin tersebut diduga menggunakan bekas, sebab ada beberapa “beton kanstin” yang mana malah disemen agar tidak kelihatan seperti mirip yang bekas.

Sedangkan, apa yang dikatakan Kasatker dalam surat jawabannya “mengalami kerusakan/retak yang disebabkan adanya tabrakan kendaraan dan dipasang ubin disabilitas”.

Namun, nyata masih ada beberapa titik yang retak, dan kemudian soal dipasang ubin memang sudah terpasang, ini pun tidak merata, dan ada bahkan ditengah-tengah trotoar yang sedianya untuk pasang ubin malah disemen seperti biasa (bukan pasang ubin), dimana disemen tidak rapi.

Memang kelihatan, soal pekerjaan trotoar dengan pasang beton kanstin ini bagi pelaksana-satker PJN W 1 Jabar, sepertinya pekerjaan sampingan sehingga mengabaikan spek-nya.

Pekerjaan utama adalah membuat underpass dengan sebuah struktur jalan raya antara diatas dan bawa tanah, namun didalam pekerjaan sisi jalan raya yang posisi diatas sepertinya apa adanya sehingga soal fasilitas trotoar tersebut asal asalan dikerjakan.

Seperti dikatakan Indra Rismawansyah selaku Kasatker PJNW 1 Jabar dalam suratnya (tertanggal 07-09/21) dan juga disebut proyek ini selesai 17 Maret 2022, namun pertanyaannya, “masa bolak balik diperbaiki yang retak retak itu ditabrak kendaraan itu”? dan apakah memang setiap hari atau tiap minggu ditabrak kendaraan hingga setiap minggu pula disemen dengan ditempel sulam?

Sebelumnya, komentar Ketua Umum LSM MPHP (Masyarakat Peduli Hukum dan Pembangunan), Gintar Hasugian kepada HR, bahwa soal proyek yang retak atau bergaris garis, ya apakah mungkin ditabrak kendaraan?

Kecil kemungkinan ditabrak kendaran yang melewati trotoar-trotoar jalanan atau penataan pedestrian tersebut. “Tidak mungkin, tidak tepat itu kendaraan naik keatas beton kanstin/paving block lalu ditabrak hingga retak. Ya, tidak masuk akal,” ujar Gintar kepada HR.

Terkecuali kalau kendaraan menabrak dari sisi pinggir/tembok pembatss beton kanstin, si kendaraan menabrak dari posisi jalan umum. Itu masuk akal.

“Kan posisi trotoar itu ada diatas atau lebih tinggi beberapa puluhan centimeter dari jalan umum, posisinya diatas lah. Jadi, apa yang disampaikan Kasatker dinilai tidak tepat. Masa ya, kendaraan naik keatas trotoar, lalu ditabrak dan jadi retak?”

Gintar melanjutkan, terjadinya retak retak atau bergari garis disisi antara beton kanstin dengana paving block/konblok yang baru selesai dikerjakan, itu kemungkinan pekerjaan campuran bahan semen dengan pasir tidak seimbang/matang, atau pemasangan beton kanstin tidak rapat.

Diketahui, paket Underpass Bulak Kapal (MYC) Kota Bekasi Jawa Barat yang terletak di jalan H. Juanda, dikerjakan PT. Modern Widya Teknical dengan nilai Rp 79.379.335.220,42 dan itu diperoleh melalui aplikasi LPSE (sebab, di papan proyek tidak tercantum ada nilai biaya-ed) dan tertera sebagai APBN/SBSN tahun 2020. tim

Tinggalkan Balasan