Terkait Penguasaan AURI Terhadap 511 Girik Warga: Reforma Agraria Omdo!

oleh -57 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) atau Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI) diminta segera mengembalikan sebanyak 511 Girik milik warga atau lahan seluas 375,083 hektar yang terletak di kelurahan Cipinang Melayu, Kelurahan Kebon Pala, Kelurahan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Makasar Jakarta Timur.
Jaberlin Lumban Gaol mendesak pemerintah 
untuk segera membayar 511 girik 
lahan milik warga, yang saat ini lahan itu 
dikuasai AURI. 
Desakan ini disampaikan kuasa warga, Y Jaberlin Lumban Gaol kepada pemerintah atau pihak AURI.
Jaberlin Lumban Gaol meminta kepada pihak AURI untuk segera membayarkan tanah milik warga atau mengembalikan 511 girik warga.
Bahkan, dikatakan, dalam seluas 375,083 Hektar itu telah berdiri proyek Kereta Cepat Indonesia (KCI) Jakarta-Bandung, konon disebutkan belum ada pembayaran kepada pemilik lahan.
“AURI adalah pihak yang mengerti hukum, maka seharusnya menghormati dan mentaati putusan hukum yang menyebutkan bahwa tanah 511 girik seluas 375,083 Hektar adalah murni tanah milik adat Klasiran 1937, Pajak 1938,” jelasnya kepada HR, kemarin.
Disampaikan Jaberlin Lumban Gaol juga, bahwa kalau tidak mau mengembalikan lahan milik warga, segera kosongkan tanah milik adat itu dan segera meninggalkan areal tersebut.
Hal ini, sebutnya, sesuai pidato Presiden RI Joko Widodo, Selasa, tanggal 10-1-2017 agar tanah dibayar pada pemiliknya, sesuai komitmen yang ditandatangani Nota kesepakatan antara Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil tanggal 17 Maret 2017 terkait reforma agraria.
Jaberlin Lumban Gaol menegaskan bahwa yang dimaksud reforma agraria merupakan implementasi untuk melakukan penataan kembali penguasaan pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah (landreform), yang berkeadilan dengan memperhatikan kepemilikan tanah untuk rakyat, baik tanah pertanian maupun tanah perkotaan. Reforma Agraria juga bertujuan untuk menyelesaikan konflik-konflik yang berkenaan dengan sumber daya agraria. Kemudian, juga untuk mengupayakan pembiayaan dalam melaksanakan program pembaruan agraria dan penyelesaian konflik-konflik sumberdaya agraria yang terjadi.
Terkait hal itu, Jaberlin Lumban Gaol menilai bahwa Reforma Agraria yang digembar-gemborkan Presiden RI Joko Widodo, serta ditindaklanjuti dengan adanya MoU antara Kapolri dan Menteri ATR/BPN, ternyata hanya retorika saja alias omong doang (omdo).
Pasalnya, hingga saat ini, warga pemilik 511 girik yang kini lahannya dikuasai AURI, tidak dilakukan pembebasan. Masalah lahan pertanahan yang merugikan warga ini, juga telah berdiri berbagai bangunan bahkan diantaranya termakan oleh proyek pemerintah.
Diantaranya, rencana pelebaran Kali Sunter dari (6-7) meter menjadi (25-40) meter, telah disetujui warga memlalui kuasa Y Jaberlin Lumban Gaol sepanjang ± 10 Km dengan harga sesuai Peraturan Pemda DKI Jakarta dengan NJOP bersama Dinas Tata Air dan Walikota Jakarta Timur, pada waktu proses Kasasi Mahkamah Agung.
Dalam proyek pembebasan tanah untuk jalan kereta api cepat Jakarta- Bandung yang direncanakan Presiden Joko Widodo agar segera dibayar melalui kuasa Y Jaberlin Lumban Gaol dengan harga appraisal. Diharapkan, secepatnya dibayar agar bisa masyarakat menjalankan ekonominya sesuai hak dan kewajiban.
Mahkamah Agung segera memerintahkan pada AURI segera mengembalikan girik 511 milik warga agar dapat menerima ganti rugi tanah yang dipakai pemerintah.
Proses Hukum Dimenangkan Warga
Sekilas tentang putusan hukum berkaitan dengan tanah yang dikuasai TNI AU ini, tanah hak milik adat pendaftaran/Klasiran Tahun 1937, pajak tahun 1938 sebanyak 511 girik diambil paksa berupa sawah yang padi sudah mengering dan kebon hasil buah banyak dan rumah sebanyak 1.600 lebih, mengusir pemiliknya tanpa perikemanusiaan.
Sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) tanggal 4 Agustus 2014 agar TNI mengembalikan surat girik asli 511 lembar dan semua surat-surat yang diambil TNI-AU untuk dikembalikan melalui kuasa Jaberlin Lumban Gaol.
Lokasi sebidang tanah para penggugat tersebut berada terletak di kelurahan Cipinang Melayu dengan luas 257,626 Hakter dan Kelurahan Kebon Pala dengan luas 117,412 hakter, masuk dalam wilayah Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, dengan luas keseluruhannya adalah 375, 038 Hektar, (luas tersebut berdasarkan jumlah surat kuasa yang mencantumkan luas masing-masing girik dalam surat kuasa asal sebanyak 630 orang), dengan jumlah 511 surat girik. Hal ini berdasarkan temuan tim penelitian yang dibentuk oleh Gubernur DKI Jakarta tanggal 9 Februari 1976 kala itu.
Jaberlin Lumban Gaol merupakan menerima kuasa penuh dari para pemilik/ahli waris tanah yang tercatat 511 lembar girik tahun 2011 telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), dengan tergugat Pemerintah RI Cq Menteri Pertahanan RI sebagai tergugat I, Pemerintah RI cq Menteri Pertahanan RI cq Panglima TNI sebagai tergugat II, Pemerintah RI cq Menteri Pertahanan RI cq Panglima Pertahanan RI cq Kepala Staf TNI Angkatan Udara sebagai tergugat III dan Pemerintah RI cq Menteri Keuangan RI sebagai tergugat IV.
Dalam gugatan ini dimenangkan oleh pihak Jaberlin Lumban Gaol dengan perkara No. 46/Pdt.G/2011/PN Jkt Tim. TNI AU dinyatakan kalah. Namun, tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI dengan perkara No. 62/Pdt/2012/PT. DKI, selanjutnya tergugat kalah lagi.
Pihak tergugat kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan perkara No. 3442 K/Pdt/2012, namun lagi-lagi pihak TNI AU kalah. Tahun 2015, ada penetapan eksekusi PN Jaktim No.21/2015 Eks Jo 46/Pdt.G/2011/PN Jkt Tim, pihak TNI AU kalah.
Selanjutnya pihak Komandan Lanud Halim Perdanakusuma mengajukan perlawanan dan tahun 2016, berdasarkan Putusan Pengadilan Jakarta Timur No Perkara: 341/Pdt.Plw/2015/PN Jkt Tim tanggal putus 24 Mei 2016, Komandan Lanud Halim Perdanakusuma kalah.
Pihak Jaberlin Lumban Gaol telah mengajukan eksekusi pengosongan lahan dalam bulan Maret 2017 ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar dilakukan eksekusi pengosongan lahan. Mengenai tergugat telah memohonkan Peninjauan Kembali (PK) dan tanggal putus PK 10 Januari 2017 dengan putusan mengabulkan pemohon PK tergugat, hal ini dianggap oleh pihak Jaberlin tidak menghalangi proses eksekusi. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.