Di BBWS Pemali Juana: BUJK KD S1008 Tak Cukup dan SP008 Tak Ada Bisa Menang Tender

oleh -31 Dilihat
oleh
SEMARANG, HR – Sebagai tindak lanjut pemberitaan Surat Kabar Harapan Rakyat (edisi 554) dan www.harapanrakyatonline.com dengan judul, “Tender di BBWS Pemali Juana Dipertanyakan” namun sampai berita lebih lanjut, belum ada tanggapan dari Satker BBWS Pemali Juana.
Padahal, konfirmasi dan klarifikasi yang disampaikan Harapan Rakyat pada tanggal 13 Februari 2017 dengan nomor surat: 010 /HR/II/2017, dipertanyakan yakni paket Pemboran Ulang Sumur Produksi (Redrill) dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Air Tanah di Kab Brebes, Tegal, Pemalang, Jepara, Kudus dan Blora dengan nilai HPS Rp 14.469.342.800. Sedangkan penetapan pemenang PT Karya Tunggal Mulya Abadi dengan nilai penawaran Rp 14.014.026.400 atau 98, 85 persen.
Penetapan pemenang PT Karya Tunggal Mulya Abadi (PT KTMA) yang bersumber dana APBN Kementerian PUPR itu, dimana kontraknya tanggal 13 Januari 2017 itu diduga bermasalah dengan kemampuan dasar (KD) untuk sub bidang S1008 –jasa pelaksana untuk Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal tidak mencukupi kemampuan dasar, dan bahkan syarat untuk SBU–Jasa Pekerjaan Pengeboran Sumur Air Tanah Dalam (Kode -SP008) sama sekali tidak dimiliki sebagai persyaratan yang diterapkan oleh Pokja Satker PJPA Pemali Juana.
Berdasarkan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional No. 10/2013 pasal 13 (3) bahwa dalam hal ditemukan perbedaan data, antara data yang tertuang pada SBU dengan data yang tertayang pada situs LPJK Nasional (www.lpjk.net), maka dinyatakan benar adalah data yang tertayang pada situs LPJK Nasional (www.lpjk.net).
Pengalaman sejenis S1008-Jasa Konstruksi Perpipaan Air Mimum Lokal atau Kemampuan Dasar (KD) yang diperoleh oleh pemenang PT KTMA sesuai yang tertayang di LPJK pada tahun 2008 nilai Rp 9.528.000.000 untuk 3NPt, sehingga dinilai kurang atau paling sama dengan nilai HPS yang dilelang pada paket Pemboran Ulang Sumur Produksi (Redrill) dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Air Tanah di Kab Brebes, Tegal, Pemalang, Jepara, Kudus dan Blora dengan Rp 14.469.342.800.
Begitu pula syarat untuk SBU: Jasa Pelaksana Konstruksi untuk Pekerjaan Pengeboran Sumur Air Tanah Dalam (SP008), dimana perusahan pemenang PT KTMA sama sekali tidak memiliki sub bidang tersebut, padahal pekerjaan dari judul paketnya saja sudah jelas yakni pekerjaan pemboran sumur.
Penetapan pemenang PT KTMA dengan penawaran Rp 14.014.026.400 adalah tergolong penawan tinggi sampai 98, 85 persen dari nilai HPS, dan saat pemasukan harga/biaya ada tiga peserta yakni PT Kusumo Adijaya dengan penawaran Rp 14.388.594.000 dan PT Marga Indrajaya Rp 14.418.022.300, namun kedua peserta yang memasukkan harga yang lebih tinggi dari pemenang, digugurkan dengan alasan, tidak mempunyai SBU Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal (kode S1008).
Dengan tidak mempunyai sub bidang S1008 terhadap kedua peserta yang gugur, lalu pertanyaannya, kenapa PT KTMA yang tidak memiliki kode SP008 dimenangkan?
Padahal, bila diperhatikan dari judul paket yang dilelang jelas item fisiknya untuk pemboran ulang sumur yang merupakan speksialis dan bahkan penawaran tergolong sampai 98, 85 persen dan walaupun termasuk penawar terendah, sehingga penetapan pemenang PT KTMA sangat dicurigai dan dikondisikan.
Paket Rehab Gedung Bermasalah
Begitu pula paket Rehabilitasi Gedung PJSA BBWS Pemali Juana dengan Kode Lelang: 25247064, HPS Rp 3.913.899.000,00, sedangkan penetapan pemenang PT Karya Bimi Indah dengan penawaran Rp 3.525.775.000,00 yang beralamat di Ruko Permata Kebayoran Blok B-12 Lt 3 Jl Raya Kebayoran Lama No. 225 Jakarta Selatan, dengan tanggal kontrak 9 Maret 2017.
Untuk persyaratan SBU yang dipenuhi peserta yakni: BG 004/ Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial. Akan tetapi, masih yang tayang di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK-NET), dimana pemenang PT Karya Bumi Indah yang beralamat atau domisili JL. Seha No. 8 Rt.006/010, Grogol Selatan – Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sehingga tidak sesuai yang tercatat di pengumuman pemenang.
Bahkan sesuai pendiri perusahaan atau akte pada 04 Agustus 2011, sehingga sudah sekitar lima tahun perusahaan berdiri, namun belum memiliki kemampuan dasar/KD atau pengalaman sejenis untuk syarat SBU-Jasa Konstruksi Bangunan Komersial/BG004.
Berdasarkan hal itu, penetapan pemenang PT Karya Bimi Indah seharusnya gugur karena tidak memenuhi persyaratan didalam dokumen pengadaan dan maupun Peraturan Menteri PUPR No. 31/PRT/M/2015 pasal 6c, yang berbunyi paket pekerjaan konstruksi dengan nilai diatas Rp 2, 5 miliar sampai Rp 50 miliar dipersyaratkan untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah yang Kemampuan Dasar/KD memenuhi syarat dan Perpres 54/2010 atas perubahan Perpres 70/2012 dan Perpres 4/2015, (dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri tiga tahun).
Pengalaman sejenis (Kode BG004) sama sekali tidak dimiliki, padahal perusahan pemenang pada prose lelang paket Rehabilitasi Gedung PJSA BBWS Pemali Juana yang bersumber dana APBN ini diduga dikondisikan atau, “lelang formalitas” dengan seolah-olah menerapkan aturan yang berlaku.
Harapan Rakyat pun telah mempertanyakan dengan surat konfirmasi dan klarifikasi yang bernomor: 18 /HR/III/2017, tanggal 13 Maret 2017 yang disampaikan tanggal 20 Maret 2017, namun sampai saat ini belum juga ada tanggapan dari Balai Besar WS Pemali Juana, hingga berita ini naik cetak.
Aparat Terkait Perlu Turun
Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM Lapan (Lembaga Pemantau Aparatur Negara) Gintar Hasugian mempertanyakan sejumlah paket yang dilelang oleh BBWS Pemali Juana, dengan tidak sesuai aturan.
“Pemenang tender pada paket yakni Pemboran Ulang Sumur Produksi (Redrill) dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Air Tanah di Kab Brebes, Tegal, Pemalang, Jepara, Kudus dan Blora dan paket Rehabilitasi Gedung PJSA BBWS Pemali Juana, yang mana masalahnya adalah sama, yakni tidak mencukupi kemampuan dasar, bahkan tidak ada sama sekali pengalaman sejenis namun dimenangkan, dan tentu hal ini dipertanyakan, dan ada apa?
Oleh karena itu, bila benar demikian, maka aparat terkait seperti Kejaksaan maupun Polri berharap turun untuk mengawasi proyek paket tersebut, karena disinyalir ada permainan dengan menetapkan perusahaan yang ddiuga tidak memenuhi persyaratan dalam dokumen pengadaan.
“Karena persyaratan itu adalah harus dipenuhi untuk memenangkan kompetisi dalam pelelangan di instansi mana pun itu, termasuk di lingkungan balai Pemali Juana yang dibawanaungan Kementerian PUPR itu,” kata Gintar kepada HR belum lama ini di Jakarta. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.