Terkait Lelang di Satker PAM Strategis Cipta Karya, Kasatker : Sudah Sesuai Prosedur

oleh -503 views
oleh
JAKARTA, HR – Kepala Satuan Kerja (Satker) PAM Strategis, Ir. T. Bandaso, MT menanggapi pemberitaan Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) pada edisi 472/ 1 Juni 2015, dimana pada dua paket yang dilelang diduga bermasalah, yakni paket Pembangunan SPAM IKK Sambong, IKK Jiken, IKK Jepon, IKK Bogorego dan MBR Cepu Provinsi Jawa Tengah dan paket SPAM Regional Pasigala Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah.
Bandaso menjelaskan, bahwa kedua paket yang dilelang tersebut sudah sesuai prosedur yang diamanatkan dalam Perpres 70 Tahun 2012. “Jadi, apa yang terjadi dalam proses lelangnya sudah jelas, atau tidak ada bermasalah lagi,” kata Bandaso melalui jawaban surat konfirmasi dan klarifikasi HR yang disampaikan pada 4 Juni 2015, dan ada pun tanggapan yang disampaikan Kasatker yakni dimana Pokja atau panitia lelang hanya tiga hari kerja yang ditulis HR, namun hal itu tidak benar dan kami jelaskan, dimana masa sanggahan dalam sistem E-Procurement KemenPUPR adalah berdasarkan hari kalender, hal ini sesuai ketentuan didalam Perpes 70/2012 pasal 60 ayat (3) disebut: penyusunan jadwal pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pengadan barang/jasa melalui E-Procurement dilakukan berdasarkan hari kalender.
Begitu pula, kata Bandaso, bahwa berdasarkan Permen PU No. 14/PRT/M/2013 tentang Standar dan Pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi, buku pekerjaan konstruksi 01 harga satuan, BAB II instruksi kepada peserta (IKP) bagian penetapan pemenang, poin 34.1 disebutkan bahwa : peserta yang memasukkan penawaran dapat menyampaikan sanggahan secara elektronik melalui website, dengan tembusan kepada PPK, PA/KPA dan APIP Kementerian/Lembaga /Pemerintah Daerah /Institusi sebagaimana tercantum dalam LDP dengan ketentuan : bahwa pelelangan umum paling lambat 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman pemenang, atau pemilihan langsung paling lambat tiga hari kalender setelah pengumuman pemenang.
“Jadi kesimpulan kami, sanggah yang ditetapkan pokja sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, “ kata Bandaso kepada HR.
Ditambahkan Bandaso lagi, perihal hasil koreksi aritmatik yang tidak masuk akal, maka bersama ini perlu kami jelaskan dan berdasarkan Peraturan Kepala LKPP No. 6/2012 tentang petunjuk teknis Perpres 70/2012 dan Permen PU No. 14/PRT/M/2013 bahwa hasil koreksi arimatik dapat mengubah nilai penawaran sehingga urutan peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari urutan peringkat semula.
“Hasil koreksi aritmatik terlebih dahulu kami lakukan klarifikasi kepada PT Adhi Karya sudah mengakui bahwa telah melakukan keleliruan dalam autimatisasi program komputernya sehingga salah mengkonversi perhitungan penawarannya, “ujarnya.
Begitu pula perihal pengumuman hasil evalusi penawaran harga/biaya, dimana tidak memberikan keterangan alasan tidak lulus peserta lelang, maka disini kami jelaskan, bahwa keterangan lulus atau tidak lulus peserta lelang kami tuangkan dalam berita acara hasil evaluasi penawaran dan kami lampirkan pada kontrak dan sudah kami klarifikasi ke peserta. “Kami memang tidak mencantumkan keterangan tidak lulus dalam e-Proc web PU, karena kolom yang ada tidak cukup untuk menuangkan berita acara evaluasi penawaran peserta,“ ujarnya menanggapi pemberitaan HR pada minggu lalu.
Seperti diketahui, pada akhir tahun 2014 dimana adanya pelelangan dua paket dilingkungan Satker Pengembangan Air Mininum Cipta Karya Kementerian PUPR, yakni : paket Pembangunan SPAM IKK Sambong, IKK Jiken, IKK Jepon, IKK Bogorego dan MBR Cepu Provinsi Jawa Tengah dengan HPS rp 135. 200.000.000 dengan pemenangnya PT HK (Hutama Karya) senilai Rp 128. 253.708.000 dengan nomor Kontrak : KU.03.08/Strategis – AM/XII/125/2014 tanggal 19 Desember 2014 dan masa pekerjaan : 370 hari.
Sedangkan pada paket SPAM Regional Pasigala Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah dengan HPS Rp 98.317.752.000 dengan pemenangnya PT WKE (Wijaya Kusuma Emindo) senilai Rp 93. 515. 011.000 dengan nomor kontrak nomor kontrak : KU.03.08/Strategis-AM/XII/123/2014 tertanggal 17 Desember 2014 dan masa pekerjaannya : 370 Hari.
Kedua paket yang dikerjakan oleh masing-masing kontraktor dan sesuai tanggal kontraknya akan diselesaikan fisiknya pada akhir tahun 2015. ■ tim/p/k

Tinggalkan Balasan