Terjerat Hukum Karena Gadai Mobil Kredit

oleh -406 views
oleh
MELAWI, HR – Tidak ada gading yang tak retak, tidak ada tanah yang tak lekang, demikianlah orang mengisysaratkan tentang tidak kesempurnaan manusia yang tidak akan luput dari kekhilafan, kelalaian dan kesalahan, baik yang sebenarnya telah diketahuinya maupun kesalahan yang tidak disengaja. Tetapi sebagai warga negara yang harus tunduk dengan aturan dan perundang-undangan tidak ada yang kebal hukum.
Berawal dari hubungan pertemanan yang saling percaya sehingga menumbuhkan hubungan emosi yang solit tidak diduga itikat baikpun bisa menjadi sebuah petaka yang dapat mensengsarakan kawan atau sahabat, seperti yang di alami oleh Abang Damsik alias Badong, warga desa Nanga Sokan Kec Sokan Melawi.
Laki-laki yang sudah berumur lebih setengah abad itu kini harus berurusan dengan Polres Melawi karena didapati sebuah barang bukti mobil pick up berwarna putih bernomor polisi KB 8445 J, yang dilaporkan oleh Mardiani sang pemilik mobil kepada Polres Melawi sejak Januari 2015, atas dugaan adanya penggelapan mobil miliknya yang semula disewa oleh Sudirman sejak Oktober 2013.
Namun menjadi sebuah petaka bagi Damsik setelah mobil tersebut oleh Sudirman digadaikan dan tidak tertebus olehnya dan dibayarlah hutang Sudirman oleh Damsik dan diserahkannya mobil tersebut kepada Damsik, ternyata Sudirman tidak memenuhi tanggungannya sebagai uang sewa mobil kepada pemiliknya bahkan ia kabur tanpa meninggalkan bekas entah kemana.
Mardiani merasa dirugikan terlebih mobil tersebut masih dalam masa kredit, 7 Januari 2015, melaporkan Sudirman kepada Polres Melawi yang diduga sengaja menggelapkan mobil miliknya. Selang beberapa lama, tepatnya 1 Maret 2015, Sudirman tidak juga dapat ditangkap dan tidak di ketahui rimbanya, Damsik menyerahkan mobil tersebut kepada pihak kepolisian.
Namun demikian sampai Agustus 2015, Sudirman sebagai terlapor yang tak kunjung ditangkap, tepatnya 6 Agustus 2015, walau mobil yang menjadi barang bukti penggelapan Sudirman sudah berada di Polres Melawi sejak 1 Maret lalu, Damsik tetap disangkakan sebagai penadah hasil tindak kejahatan yang dilakukan Sudirman dan mendekam di balik jeruji tahanan Polres Melawi.
Abang Damsik alias Badong yang masih aktif sebagai Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Kab Melawi, berkomitmen dengan pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya, sampai diredaksikan berita ini masih tunduk dan patuh terhadap proses hukum dibalik jeruji tahanan Polres Melawi sambil menunggu para pengacaranya mendampingi proses hukum selanjutnya.
Atas kasus itu, Ketua Umum DPP LAKI, Burhannudin Abdullah, berkunjung ke Melawi dan besuk ke ruang tahanan dimana Damsik ditahan. Humas LSM LAKI Melawi, Sugianto Adi, menjelaskan, bahwa yang pertama perlu dipahami adalah penahanan Damsik bukan permasalahan kelembagaan, dan kunjungan Ketua Umum Pusat sebatas solidaritas antar pengurus LSM LAKI, yang dirangkai dengan memberikan pencerahan terhadap pengurus yang ada di Melawi. Ketua DPP LAKI juga mengingatkan kepada pengurus untuk tidak mempunyai prasangka buruk terhadap Kepolisian, karena biar bagaimanapun polisi adalah mitra LSM LAKI.
Menyikapi kasus Damsik, Burhannudin mengatakan, beberapa pengacara akan mendampingi dan bertindak sebagai kuasa hukumnya untuk proses hukum selanjutnya. ■ abd

Tinggalkan Balasan