Terdakwa Tessy Divonis Rehabilitasi

BEKASI, HR – Di Pengadilan Negeri (PN ) Bekasi pada persidangan (30/04), para terdakwa Tessy dkk (3 orang) divonis masing-masing selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan. Sisa hukuman adalah dengan menjalani rehabilitasi.
Barang bukti seberat 0,67 gram shabu-shabu dan lainnya dirampas untuk dimusahkan. Mobil dan lainnya dikembalikan kepada terdakwa Tessy. Ketua Majelis Hakim B Silaban menjerat para terdakwa dalam pasal 127 Undang – Undang Narkotika No 35 Tahun 2009.
Sebelumnya (22/4), para terdakwa Tessy dkk (3 orang) dituntut masing-masing selama 1 tahun sisa hukuman adalah dengan menjalani rehabilitasi. Barang bukti seberat 0,67 gram shabu-shabu dan lainnya dirampas untuk dimusahkan. Mobil dan lainya dikemalikan kepada terdakwa Tessy.
Sementara, persidangan lainnya (13/4), terdakwa Yanto dituntut selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan. JPU Widya menjerat terdakwa dalam pasal 127 UU Narkotika No 35 Tahun 2009.
Perkara itu diperiksa dan diadili Ketua Majelis hakim Ida Ayu dan memvonis terdakwa selama 1 tahun dan 4 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan. Barang bukti seberat 1.075 gram daun ganja dirampas untuk dimusnahkan. ■ med

Thumbnail

Wali Kota Jakpus: PLN Peduli Siapkan 1.000 Sembako Murah 50 RB perpaket Bagi Warga Johar Baru 

  JAKARTA – Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat menghadiri pasar murah sembako dari PT PLN (Persero) untuk masyarakat umum di...

OK Jakarta
Thumbnail

Respons Cepat Polri, Kebakaran di Puncak Jaya Diduga Unsur Kesengajaan

Kepolisian Resor (Polres) Puncak Jaya bersama Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 bergerak cepat dalam merespons peristiwa kebakaran Artikel Respons Cepat...

OK Jakarta
Thumbnail

Bongkar Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Brigjen Mukti Juharsa Naik Bintang Dua

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali melakukan mutasi besar-besaran terhadap perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen). Artikel Bongkar Jaringan...

OK Jakarta

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *