Terdakwa Kasus 363 Dihadapkan JPU Iriene Kepersidangan

oleh -769 views
oleh
JAKARTA, HR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iriene Relantika, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakata Utara mengahadapkan terdakwa Harris Lintar Wijaya kehadapan Ketua Majelis Hakim IBN Oka Diputra, SH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (6/10).
Terdakwa Haris didakwa dan diancam pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 KUHP karena telah melakukan pencurian uang sejumlah Rp.4 juta melalui kartu Kredit atasnama Jacky Risman untuk membayar tiket pesawat dan pembayaran vocer penginapan di traveloka.
Pada persidangan Kamis lalu, dari tiga saksi yang didengarkan keterangannya terungkap bahwa kerugian yang dialami korban Jacky Risman adalah 0, sebab pada saat komplin diajukan Jacky ke travel Traveloka tempat pembelian tiket pesawat dan pembayaran hotel, pihak traveloka langsung mengembalikan kerugian melalui sistym kepada Kartu kredit yang dipergunakan sebagai alat bayar.
Meskipun korban pelapor (Jacky) tidak mengalami kerugaian secara materil bahkan sudah mendapat keuntungan karena terdakwa telah mengembalikan melalui transferan ke rekening Jacky, tetapi Jacky sungguh tega melaporkan rekannya ke polisi.
Demikian juga kesaksian dari Bank. Dari pihak Bank Danamon mengatakan melihat ada transaksi dari kartu kredit tersebut. Sesuai dengan prosedur maka penagihan diberhentikan dan Kartu Kredit sementara tidak dapat dipergunakan. Tetapi pada 22 Februari sudah ada pengembalian sesuai dengan yang diberitahukan dalam SMS kepada Jacky oleh pihak Bank. Dan pada tanggal 25 Februari 2016 dipanggil polisi dan di BAP sebagai saksi.
Kemudian keterangan saksi seorang mahasiswa teman Jacky mengatakan, bahwa Jacky menunjukkan SMS kepadanya yang memberitahukan bahwa pada 1 januari 2016 ada penggunaan ilegal pada Kartu Kreditnya.
Tetapi kuasa hukum terdakwa bertanya dan mempertegas kepada saksi mahasiswa apakah saat saksi diperlihatkan SMS oleh Jacky apakah ada orang lain? Yang dijawab saksi; tidak ada.
Pada persidangan sebelumnya, saksi Roland mengatakan bahwa saat saksi korban Jacky menunjukan sms itu ada orang lain selain Roland yakni saksi, apakah benar saksi Roland ada waktu itu? Yang dijawab saksi; “tidak ada. Pada saat itu kami sedang berada di mall sekira pkl 1 Wib”.
Harris Lintar Wijaya dan Jacky Risman Djuanda Putra berteman sejak tahun 2009 dan pernah bekerja dalam satu kantor selama kurang lebih 8 tahun. Kemudian pada akhir bulan September tahun 2015, Jacky Risman Djuanda Putra meminjam handphone saudara Harris Lintar Wijaya untuk melihat promo harga tiket pesawat dengan rute Jakarta-Bali. Lalu Jacky Risman Juanda Putra memesan tiket untuk dirinya sendiri, Indra Pradana, dan teman dekat Jacky Risman Djuanda Putra yang bernama Siti.
Kemudian pada bulan yang sama di bulan September 2015, Harris mengantar Jacky, Indra dan Siti menuju ke Bandara Soekarno Hatta yang juga bersama-sama. Setelah itu, di tengah perjalanan menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jacky meminjam handphone milik HARRIS untuk melakukan pembelian tiket pesawat melalui aplikasi Traveloka dengan rute Jakarta-Malang untuk HARRIS dan 5 orang teman Jacky/Harris, karena pada saat itu terdapat promo dari Traveloka berupa potongan Rp. 100.000,- untuk setiap pembelian senilai Rp. 1.000.000.
Pemesanan tiket tersebut dilakukan dengan cara membeli 2 (dua) tiket pada setiap pemesanan. Pemesanan dilakukan dengan menggunakan kartu kredit Bank Danamon milik Jacky, yang diinput dan disimpan data-data Kartu Kredit tersebut oleh Jacky sendiri di Handphone (Asus) milik Harris.
Setelah tiba di bandara Soekarno Hatta. 2 transaksi atas 4 tiket telah berhasil dipesan oleh Jacky. Namun data kartu kredit milik Jacky yang masih tersimpan di Handphone Harris belum dihapus oleh Jacky. Selanjutnya Jacky, Indra, dan Siti langsung melakukan proses Check in di Bandara Soekarno Hatta, namun sebelum masuk ke Bandara, Jacky meminta Harris untuk melanjutkan pemesanan untuk 2 (dua) orang lainnya menggunakan kartu kredit yang telah tersimpan di aplikasi Traveloka Handphone milik Harris.
Dan karena pada handphone Harris sudah secara otomatis menyimpan Traveloka Quickpay, maka secara otomatis 2 tiket untuk rute Jakarta-Malang yang dipesan oleh Harris secara otomatis langsung menggunakan kartu kredit Jacky, tetapi hal tersebut dilakukan atas sepengetahuan dan juga merupakan permintaan dari Jacky.
Pembelian tiket melalui aplikasi Traveloka telah beberapa kali dilakukan dengan menggunakan Kartu Kredit Bank Danamon milik Jacky, oleh karena mereka berlibur bersama. Lalu memasuki tahun 2016, Harris dan Jacky tidak berteman lagi, entah dikarenakan oleh masalah apa.
Pada tanggal 1 Januari 2016, Harris melakukan pembelian tiket pesawat dengan Rute Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta dan pembelian voucher hotel di Traveloka melalui aplikasi yang ada di handphone Harris. Akan tetapi, ternyata pembayaran atas tiket pesawat dan voucher hotel tersebut Harris tidak sengaja menggunakan Kartu Kredit milik Jacky, sehingga secara otomatis teregistrasi dengan Kartu Kredit Bank Danamon milik Jacky tanpa Harris sadari, karena 6 digit angka di depan dan 4 digit angka terakhir di belakang nomor kartu Jacky dan Harris sama.
Harris baru menyadari bahwa kartu kredit Bank Danamon yang dipakai untuk membayar tiket pesawat dan voucher hotel adalah milik Jacky pada tanggal 8 Januari 2016 Harris langsung mengkonfirmasi kepada Jacky via whatsapp dan menstransfer uang yang tidak sengaja terpakai di Kartu Kredit Bank Danamon milik Jacky ke Rekening Bank BCA milik Jacky sebesar Rp. 4.115.112,- dan memberitahukan kepada Jacky melalui email bahwa Harris telah mentransfer uang tersebut.
Namun perkara tersebut masih diproses dan sampai dengan sekarang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. thomson g


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan