Terdakwa Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Pasal Rehab Diabaikan Jaksa

oleh -431 views
oleh
JAKARTA, HR – Terdakwa Andri alias Panjul dituntut selama 5,5 tahun penjara dengan pasal 112 Undang Undang No 35 Tahun 2009 oleh jaksa penuntut umum (JPU) Mas Diding di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/11) kemarin. Tuntutan tersebut mengabaikan pasal rehabilitasi (pasal 127) yang mana saat ini sedang gencar-gencarnya dianjurkan pemerintah.
Hari Tri Hadiyanto
Di hadapan ketua majelis hakim Hari Tri Hadiyanto, JPU Mas Diding membuktikan bahwa terdakwa terbukti bersalah dalam pasal 112 dengan barang bukti shabu seberat 0,27 gram. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum dengan Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.
Tuntutan tersebut bertentangan dengan semangat merehabilitasi pecandu narkoba, padahal pasalnya telah direkomendasikan penyidik tertuang dalam dakwaan jaksa pasal 127 Undang Undang No 35 Tahun 2009. Tuntutan tersebut juga disesalkan salah seorang keluarga terdakwa yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, bahwa terdakwa Andri masih memenuhi untuk direhabilitasi seperti dijelaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Dalam persidangan berikut, Selasa (24/11), kuasa hukum terdakwa Andri, Halim Yeverson Rambe akan menyampakan pleidoi, pada pokoknya menekankan agar majelis hakim mejatuhkan pemidanaan berupa perintah untuk dilakukan tindakan hukum berupa merehabilitasi atas diri terdakwa dan menunjuk secara tegas dan jelas tempat rehabilitasi. jt

Tinggalkan Balasan