Tahun 2021 ULP Majalengka Lelang Sebanyak 208 Jasa Kontruksi

oleh -253 views

MAJALENGKA, HR – LPSE adalah unit kerja yang dibentuk untuk melayani Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia/Pokja ULP Pengadaan yang akan melaksanakan pengadaan secara elektronik. LPSE dikembangkan dalam rangka menjawab tantangan persaingan sehat dan pelaksanaan pengadaan barang jasa yang berdasarkan prinsip ekonomis, efektif dan efisien,ungkap Kepala bagian pengadaan barang dan jasa Kab Majalengka Hj.Maya Andriyati (kamis 17/6/2021)

Dia memaparkan,Metode pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik yang sudah digunakan saat ini adalah e-lelang umum (e-regular tendering). Metode pemilihan lainnya akan diterapkan secara bertahap sesuai dengan pengembangan sistem dan aplikasi pengadaan elektronik serta kerangka hukum yang menopangnya.

Pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-pengadaan) akan meningkatkan transparansi, sehingga persaingan sehat antar pelaku usaha dapat lebih cepat terdorong. Dengan demikian optimalisasi dan efisiensi belanja negara segera dapat diwujudkan.

Proses yang dilakukan secara elektronik adalah,Registrasi panitia dan penyedia, pengumuman lelang, dokumen lelang, dan dokumen penawaran, penjelasan dokumen lelang (aanwijzing), pembukaan dokumen lelang dan evaluasi sanggahan.

Sedangkan prinsip-prinsip dasar e-Procurement adalah, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, transparansi, adil dan non diskriminasi, terbuka dan persaingan sehat, interoperabilitas,
jaminan keamanan data.

Maya Andriyati mengatakan tahun 2021 ULP Majalengka telah menyelesaikan lelang sebanyak 208 paket lelang dengan rincian sebanyak 121 paket lelang sudah ada pemenangnya dan sisanya 87 masih draf yang anggaran bersumber dari bankeu, DAU dan DAK. lintong

Tinggalkan Balasan