Sudin PU Air Jakbar Ancam Blacklist PT Bang Sang To

oleh -559 views
oleh
JAKARTA, HR – Menindaklanjuti pemberitaan terkait pekerjaan normalisasi saluran kecamatan Kalideres tahun anggaran 2015 yang dikerjakan kontraktor pelaksana PT Bang Sang To dan konsultan pengawas PT Fujitama Cipta Andalan, mendapat tanggapan dari Kasudin PU Air Kota Adm Jakbar.
Ditemui di kantornya, Kasudin PU Air Kota Adm Jakbar, Imron, mengatakan dengan tegas bahwa permasalahan pekerjaan dilapangan pasca pembayaran, masih menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana yakni untuk pemeliharaannya.
Imron mengakui bahwa beberapa bulan terakhir banyak laporan ke Sudin PU Tata Air Jakbar terkait kinerja PT Bang Sang To pada proyek yang dikerjakannya, yakni permasalahan rubuhnya pagar TPU Utan Jati dan penebangan pohon yang berdiameter lebih dari 50 cm, pemindahan lokasi pekerjaan dan tidak berfungsinya saluran yang dikerjakan perusahaan tersebut.
Terkait laporan itu, pihaknya mengaku telah mengirimkan surat panggilan kepada PT Bang Sang To untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaannya.
Imron menegaskan lagi, bahwa apabila sampai tiga kali surat peringatan itu tidak digubris, maka Sudin PU Air Jakbar akan mem-blacklist PT Bang Sang To.
“Sudah kita kirim surat pertama, dan belum ada kabar dari pihak PT Bang Sang To. Sampai tiga kali tidak disikapi surat kita, ya kita akan blacklist perusahaan itu,” tegas Imron.
Harga Penawaran Sendiri (HPS) Pekerjaan Normalisasi Saluran Kecamatan Kalideres Rp7.320.482.882 tersebut dimenangkan oleh PT Bang Sang To dengan penawaran Rp6.259.000.000, dengan kontrak nomor: 1176/-076.541 tanggal 21 September 2015.
Karena ada kendala lapangan, yakni munculnya penolakan warga RW 03 dan 04 Kelurahan Kalideres untuk normalisasi saluran Phb Pabrik Minyak Kodam, sehingga PT Bang Sang To mengajukan surat permohonan CCO tanggal 4 November 2015 dengan Nomor: 001/BST/SP_Tambah Kurang/XI/2015 dan diperkuat dengan surat dari konsultan pengawas PT Fujitama Cipta Andalan tanggal 5 November 2015 Nomor: 025/SR-CCO/FCA/DKI/XI/2015. Berdasarkan kedua surat itu, Sudin PU Air Jakbar mengundang seluruh pihak untuk rapat teknis pada 10 November 2015, dan disepakati addendum surat perjanjian/kontrak No: 2055/076.542 tanggal 10 November 2015. Akibat addendum kontrak itu, maka nilai kotrak PT Bang Sang To pun berubah menjadi Rp4.933.453.000.
Yang menjadi pertanyaan, mengapa saat pelaksanaan muncul penolakan warga? Apakah sejak awal perencanaan tidak ada sosialisasi kepada warga setempat? Atau apakah gambar perencanaan yang diterbitkan PT Tribina Buana hanya copy paste? Sebab secara logika, tidak mungkin ada penolakan dari warga bilamana sejak awal perencanaan telah dilakukan sosialisasi.
Dalam surat Sudin PU Air Jakbar bernomor 466/-1.793.2 tanggal 11 Maret 2016 yang ditujukan kepada Ketua DPD LSM Lempara, Parlin S, menjelaskan bahwa PT Bang Sang To telah dikenakan sanksi administratif berupa denda keterlambatan selama delapan hari, karena batas akhir kontrak yang seharusnya 10 Desember 2015 ternyata molor menjadi 18 Desember 2015. Dan setelah berdasarkan perhitungan final quantity oleh tim PPHP, konsultan pengawas, kontraktor dan unsur pengendali, maka nilai tagihan yang dibayarkan user kepada PT Bang Sang To sebesar Rp4.706.855.000 atau 95,41% dari addendum kontrak.
Perlu diketahui bahwa saat ini saluran yang dikerjakan PT Bang Sang To telah rusak dan tidak berfungsi. Walau pekerjaan itu telah diserahterimakan, dan user telah melakukan pembayaran melalui rekening perusahaan, namun hingga kini masyarakat belum menikmati hasil pembangunan tersebut.
Selain itu, ketidak profesionalisme PT Bang Sang To juga berdampak pada rubuhnya pagar TPU Utan Jati. Menurut warga, rubuhnya pagar TPU akibat hentakan alat berat dan hingga kini diduga belum diperbaiki. kornel

Tinggalkan Balasan