Ahok Takut Bongkar Jaringan Korupsi di Jakbar

oleh -490 views
oleh
JAKARTA, HR – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diduga keras takut membongkar jaringan ‘kontraktor hitam’ yang berkolusi dengan bawahannya dilingkungan Pemko Adm Jakbar, khususnya di Sudin Bina Marga maupun Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Pekerjaan tambal sulam duiker dan 
kondisi jalan retak hasil pelaksanaan PT Inti Sela Permai 
dan konsultan pengawas PT Cakra Gatra Utama.
Tahun anggaran 2015, bukan rahasia umum bahwa mafia proyek dilingkungan Pemko Adm Jakbar memperluas jaringannya untuk memenangkan rekanan tertentu. Salah satu yang disorot yakni keberadaan perusahaan konsultan pengawas PT Cakra Gatra Utama dan PT Inti Selapermai selaku kontraktor pelaksana pekerjaan peningkatan/pengecoran jalan di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk.
Di tahun anggaran 2015 tersebut, Sudin Bina Marga Jakbar juga merangkul pihak kejaksaan negeri untuk mengawal seluruh kegiatan pekerjaan fisik di SKPD itu. Gabungan tim itu dikenal dengan nama Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Dalam pelaksanaan lelangnya, PT Cakra Gatra Utama telah menjadi ‘bintang’ di ULP Jakbar dan Sudin Bina Marga, sebab berhasil memenangkan 9 paket pekerjaan konsultan pengawas di wilayah itu, salah satunya pengawasan peningkatan/pengecoran jalan di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk.
ULP Jakbar pada kasus PT Cakra Gatra Utama diduga keras tidak melakukan cek ricek terhadap domisili perusahaan serta keberadaan tenaga ahli dan Sertifikat Badan Usahanya.
Selain itu, Mengenai tenaga ahlinya, PT CGU tercatat memiliki empat orang, yakni Angga Mustofa, Yosef Widiyoko, Wedi Erlim dan Roman Latif. Dicurigai, nama Yosef Widiyoko juga tercantum pada data pengurus PT CGU, sebagai Komisaris. Di data pengurus, Yosef Widiyoko menggunakan gelar Sarjana Teknik (ST) dengan alamat Komp Prada Ciganitri Blok A No 49, dengan nomor KTP: 3204080504810004. Sedangkan di data tenaga ahli, nama Yosef Widiyoko tidak dicantumkan gelar ST, namun nomor KTP-nya berbeda, yakni nomor 3204090604810014, dengan alamat Frana Ciganitri Blok A No 19 Kec Bojongsoang. Apakah nama Yosef Widiyoko merupakan satu orang atau dua orang yang berbeda identitas? (Baca: Kantor Pusat PT Cakra Gatra Utama Dua Tahun Tak Beraktivitas)
Kemudian, pada pengumuman pemenang lelang, tertulis domisili kantor cabang PT Cakra Gatra Utama yang terletak di Jalan Pisangan Lama III/63 Jakarta Timur yakni warung listrik rumahan. Di pengumuman pemenang lelang, ULP Jakbar justru mencantumkan NPWP kantor pusat PT Cakra Gatra Utama yang berdomisili di Sulawesi, yakni bangunan ruko yang tidak berpenghuni selama dua tahun. Hal inilah yang menjadi salah satu blunder yang dilakukan ULP Jakbar.
Anehnya, Sudin Bina Marga yang menerima hasil pemenang yang dilelangkan ULP, justru menerima hasil itu dengan tangan terbuka, tanpa melakukan crosscek kembali. Akibatnya, PT Cakra Gatra Utama yang melakukan pekerjaan pengawasan peningkatan/pengecoran jalan di wilayaha Kec Kebon Jeruk, tidak maksimal dikerjakan.
Fatal, akibat ketidakbecusan pengendali pengawas dan konsultan pengawas, pekerjaan fisik yang dilaksanakan PT Inti Selapermai pun tidak sesuai dengan perencanaan.
Pekerjaan PT Inti Selapermai yang bernilai Rp10,3 M tersebut dikerjakan asal jadi, sehingga menimbulkan keretakan jalan di Jalan Mangga Blok BB10, Blok BB9, Blok A3, dan Blok lainnya RT 009/04 dan Jalan Asam di wilayah Perumahan Green Ville Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebun Jeruk.
Di lokasi itu, hampir keseluruhan jalan yang dicor oleh kontraktor pelaksana mengalami kerusakan. Bahkan, ketinggian lantai kerja yang seharusnya 5cm, justru dibuat dengan ala kadarnya. Demikian juga dengan besi yang digunakan kebanyakan menggunakan ukuran 22 inchi, dan jarak pengecoran besinya yang seharusnya setiap 5 meter, justru digunakan setiap 10 meter. Akibatnya, ketinggian jalan yang diminta harus mencapai 25cm (5cm BNol+20cm coran), hanya tercapai 17-18 cm. Ini adalah salah satu bentuk wanprestasi dari PT Inti Selapermai yang dibiarkan PPK Sudin Bina Marga Jakbar, Moh Najib.
Fakta lainnya, ditemukan dilapangan hampir semua jalur setiap jalan yang dicor pada retak/patah dan semua saluran air (crossing/decker) di cor begitu saja tanpa dibongkar dan ditinggikan.
Dan parahnya lagi, walau telah merangkul pihak Kejari Jakbar melalui TP4D-nya, namun tim tersebut diduga tidak memahami tugasnya, sehingga tim yang dibentuk oleh Jaksa Agung dengan motto ‘Ayo Kawal Uang Rakyat (AKUR)’, ternyata hanya numpang tenar saja. Pasalnya, hingga saat ini, tidak jelas seperti apa hasil kerja TP4D tersebut selama mengawasi penyerapan anggaran di Sudin Bina Marga Jakbar.
Seperti apa legal opinion yang diterbitkan wadah bentukan Jaksa Agung itu? Padahal sudah jelas tujuan dari dibentuknya TP4D yakni memberikan pendampingan dan pengawasan berupa legal opinion (pendapat hukum).
Jaksa Agung
Jaksa Agung, HM Prasetyo, mengatakan bahwa TP4D dibentuk akibat munculnya rasa ketakutan pada pejabat daerah terkait penyerapan anggaran. Dengan adanya TP4D, ungkap Prasetyo, pejabat daerah tidak perlu lagi takut melakukan penyerapan anggaran, asalkan dilaporkan kepada pihaknya.
Yang menjadi pertanyaan, pada pekerjaan peningkatan jalan di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk banyak ditemukan penyimpangan, namun wanprestasi yang dilakukan PT Inti Selapermai dan PT Cakra Gatra Utama justru tidak diberi sanksi tegas. Kabarnya, Sudin Bina Marga Jakbar yang kala itu dipimpin oleh Kasudin Moh Najib hanya memberikan sanksi pemotongan beberapa persen saja. Lalu, dimana legal opinion dari TP4D tersebut? Apakah TP4D Kejari Jakbar ‘tertidur’ saat mengawal penyerapan anggaran Sudin Bina Marga TA 2015?
Terkait itu, Jaksa Agung mengatakan bahwa walaupun telah ada pendampingan dan pengawasan dari TP4D, bukan berarti institusinya “mengamini’, jika ada penyimpangan.
“Bila dalam perjalanan, ditemukan penyimpangan. Ya kami akan lakukan tindakan. Bagaimana pun kami ingin amankan uang rakyat. Sesuai program kami AKUR (Ayo Kawal Uang Rakyat),” tegas Prasetyo. (Baca: Di Bina Marga Jakbar TA 2015, TP4D Kejagung Omong Kosong AKUR)
Terkait hal itu, Ketua DPD LSM Lempara, Parlin S, mengatakan, bahwa jaringan mafia korupsi dilingkungan Pemko Jakbar harus mendapat sikap serius dari Gubernur Ahok sebagai bentuk tanggungjawab moral sebagai pucuk pimpinan tertinggi di DKI Jakarta yang terkenal dengan antikorupsi-nya. 
Parlin menyarankan kepada Ahok Gubernur DKI untuk tidak melindungi bawahannya dilingkungan DPU DKI dan ULP yang diduga keras bersekongkol dengan ‘rekanan hitam’ seperti PT Cakra Gatra Utama dan PT Inti Selapermai.
Parlin juga mendesak Jaksa Agung untuk mempertanggungjawabkan kinerja TP4D yang telah dibentuknya untuk mengawal penyerapan anggaran di kantor pemerintah daerah, khususnya di Sudin Bina Marga Jakbar.
“Sampai dimana kerja TP4D Kejari Jakbar? Jaksa Agung harus transparan ke publik. Jangan jago sosialisasi TP4D, tapi hasil kerjanya tidak dipublikasikan, itu sama juga bohong mengawal uang rakyat,” tegasnya.
“Periksa Moh Najib selaku PPK Sudin Bina Marga Jakbar TA 2015! Bila terbukti bersalah, penjarakan, tangkap orangnya! Hingga saat ini, Ahok belum pernah ‘teriak-teriak’ soal bandit-bandit dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum DKI dan jajarannya di wilayah. Ada apa dengan Ahok? Apakah dia takut, karena jaringan mafia dilingkungan Dinas PU DKI sangat kuat, karena kabarnya mafia-mafia itu punya jaringan hingga gedung bundar? Atau SDM Sang Gubernur kita ini tidak mampu mengungkap kasus-kasus dilingkungan DPU DKI, terutama di Sudin Bina Marga Jakbar dan ULP?” tegas Parlin. kornel

Tinggalkan Balasan