JAKARTA, HR – Kasie Penertiban Sudin Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Adm Jakbar, Sodik, Selasa (11/4), di ruang kerjanya, mengatakan bahwa persoalan bangunan yang terletak di Jalan Alpukat V No 5 RT 07 RW 02 Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), akan segera ditindaklanjuti (TL) oleh pihaknya.
Bangunan kos-kosan di Jalan Alpukat V No. 5 Gropet. |
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, bangunan itu hanya mengantongi IMB Rumah Tinggal, padahal fisik bangunan adalah kos-kosan. Dalam hal ini, gambar arsitek yang diterbitkan oleh PTSP Gropet dipastikan berbeda dengan bentuk bangunan tersebut. Karena bangunan itu hanya mengantongi IMB Rumah Tinggal, berarti gambar arsiteknya dipastikan rumah tinggal.
Namun, karena diduga ada perlindungan dari oknum-oknum tertentu, pemilik bangunan itu leluasa melakukan aktifitas pembangunan kos-kosan tanpa ada tindakan dari Sudin CKTR Jakbar maupun Seksi CKTR Gropet. Akibatnya, bangunan itu kini sudah berdiri tiga lantai.
Dalam hal ini, ada dugaan, pemilik bangunan mengimingi-imingi sesuatu kepada oknum tertentu agar pembangunan tersebut terus berlangsung tanpa ada tindakan dari Sudin CKTR Jakbar. Pasalnya, dalam hirarki bisnis, pemilik bangunan sangat diuntungkan dengan adanya kos-kosan itu, karena akan menjadi ladang bisnisnya turun-temurun. Padahal, di lokasi itu tidak dibolehkan berdiri kos-kosan. Karena itu, PTSP Gropet pun tidak berani menerbitkan IMB Kos-kosan pada bangunan yang terletak di Jalan Alpukat V No 5 RT 07 RW 02 Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Gropet. PTSP Gropet hanya berani menerbitkan IMB Rumah Tinggal di lokasi itu.
IMB Rumah Tinggal digunakan untuk membangun Kos-kosan. |
Lalu mengapa hingga terbangun tiga lantai belum juga ada tindakan? Nah, di sinilah letak persoalan yang sebenarnya. Ada apa dengan Seksi CKTR Kecamatan Gropet dan Sudin CKTR Jakbar? Apakah sudah ada oknum pejabatnya yang menerima gratifikasi dari pemilik bangunan atau orang-orang utusan dari si pemilik, sehingga tidak ada penindakan untuk pembongkaran? Berapa jumlah rupiah dana gratifikasi untuk ‘mengamankan’ bangunan kos-kosan itu? Rp 200 juta, atau Rp 300 juta, atau Rp 500 juta? Lalu, siapa saja oknum CKTR yang sudah makan uang haram itu?
Hingga berita ini ditayangkan, hanya Kasie Penertiban Sudin CKTR Jakbar, Sodik, yang berani buka suara. Itu pun hanya beberapa kata yang dia ucapkan. “Akan kami pelajari dan tindaklanjuti,” ujarnya singkat kepada HR.
Bukan hanya itu, persoalan adanya dugaan gratifikasi di lingkup kerja Sudin CKTR Jakbar dan jajarannya pun telah sampai kepada Koordinator Tim Saber Pungli yakni Menko Polhukam, Wiranto. Namun sayangnya, Wiranto tidak memberi tanggapan. Walau demikian, tindakan nyata telah dilakukan Tim Saber Pungli, diantaranya OTT oknum CKTR di Kota Jaktim. Apakah prestasi Tim Saber Pungli akan terus berlanjut, sebab modus yang dilakukan oknum CKTR Jaktim itu, juga bisa terjadi di lingkup kerja Sudin CKTR Jakbar.
Berdasarkan data dari PTSP, lokasi bangunan yang terletak di Jalan Alpukat V No 5 RT 07 RW 02 Kelurahan Tanjung Duren Utara, masuk zonasi R4, dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) sebesar 50 persen dan Koefisien Luas Bangunan sebesar 1,5 persen.
Bangunan tersebut sudah jelas melanggar Perda DKI Jakarta No 7 tahun 2010 tentang bangunan di Provinsi DKI Jakarta dan Pergub DKI Jakarta No 128 tahun 2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran bangunan dan gedung. Serta telah melanggar Undang-undang RI No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, Perda KDKI No 1 tahun 2014 tentang RDTR dan Zonasi. kornel
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});