Sosperda August Hamonangan, Pengelola Pasar Wajib Sediakan Ruang Khusus untuk Pengukuran Ulang

oleh -372 views

Foto bersama usai Sosialisasi Peraturan Daerah DKI No 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran di RT 06/ RW 05, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu, 27 Maret 2022.

JAKARTA, HR – Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran dilakukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, August Hamonangan di RT 06/ RW 05, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu, 27 Maret 2022.

Pada kesempatan tersebut, hadir sejumlah narasumber, diantaranya, Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), August Hamonangan, dari pihak Sudin UMKM Jakarta Selatan, Sekjen Masyarakat Peduli Hukum dan Pembangunan (MPHP) Johnny Tumanggor, dan narasumber lain Yusuf Mujiono.

August Hamonangan menyampaikan, bahwa Sosperda Nomor 2 Tahun 2018 ini adalah kesekian kali sudah dilakukan. Hal ini sering dilakukan di daerah pemilihannya di Jakarta Selatan. Sekaligus bisa menampung aspirasi dari masyarakat di bawah.

Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran oleh Anggota DPRD DKI, Augus Hamonangan dan para narasumber.

Sekjen MPHP Johnny Tumanggor mengatakan, dalam Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran, menyampaikan, bahwa pihak pengelola pasar harus memastikan kesesuaian standar berat dan ukuran barang yang dijual atau yang dibeli.

Pengelola pasar, Pusat Perbelanjaan maupun Toko Swalayan, mewajibkan kepada pedagang untuk menggunakan standar berat dan satuan ukur dalam transaksi barang di area pasar yang menjadi tanggung jawabnya.

Pasal 28 ayat 3, Perda tersebut, menyebutkan, pengelola pasar wajib menyediakan ruang khusus dalam area pasar yang dapat digunakan oleh pedagang dan/atau konsumen untuk melakukan pengukuran ulang barang dagangan.

“Pengelola pasar wajib menyediakan ruang khusus konsumen untuk melakukan pengukuran ulang barang dagangan,” jelas Johnny yang juga advokat ini. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *