Soal Bangunan Bermasalah di Samping Kantor Wali Kota Jakbar Tak Kunjung Selesai di JAKI

oleh -337 views
oleh
Foto bangunan yang tak memilili IMB yang kini sudah ditempati di samping kantor Wali Kota Jakbar, Jl. Kembangan Raya, Jakarta Barat. (Foto: JAKI)

JAKARTA, HR – Masalah kegiatan membangun yang diketahui tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) yaitu pembangunan 9 unit ruko tepat di samping kantor Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar), Jl. Kembangan Raya, Jakarta Barat hingga kini belum terselesaikan di aplikasi JAKI.

Pantauan HR, sejak 20 April 2022 kegiatan membangun tanpa izin tersebut dilaporkan warga lewat aplikasi JAKI, hingga kini 31 Agustus 2022, lebih dari 4 bulan, belum ada penyelesaian.

Meski pihak Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat telah menindaklanjuti pelanggaran tersebut dengan cara memberikan Surat Peringatan (SP), Segel, Surat Perintah Bongkar (SPB) hingga Rekomendasi Teknis (Rekomtek) namun masalah belum selesai lantaran Biro Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta hingga kini menganggap tindaklanjut tidak sesuai aturan.

Laporan masyarakat tersebut, meski beberapa kali tindaklanjut dan ditolak Biro Pemerintahan, pihak Sudin CKTRP tetap menidaklanjuti dengan laporan yang sama.

Bangunan Sudah Ditempati

Kegiatan membangun 9 unit ruko tanpa IMB yang berada tepat di samping kantor Wali Kota Jakbar kini sudah mulai ditempati.

Kini, Biro Pemerintahan DKI Jakarta menilai sanksi IMB sudah tidak bisa lagi dipakai karena bangunan sudah ditempati.

“Mengingat bangunan sudah jadi dan digunakan, sanksi IMB sudah tidak bisa lagi dipakai,” tulis Biro Pemerintahan yang menolak tindak lanjut Sudin CKTRP Jakbar.

Biro Pemerintahan DKI Jakarta kini menilai menjadi pelanggaran penggunaan bangunan tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan diminta untuk diberikan surat peringatan.

“Pelanggaran bangunan berubah menjadi pelanggaran penggunaan bangunan tanpa SLF sebagaimana dimaksud Pasal 6 Pergub 128 tahun 2012. Berdasarkan peraturan tersebut pelanggaran bangunan tanpa SLF termasuk pelanggaran bangunan yang dapat dikenakan SP, maka mohon untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Pergub DKI Jakarta No.128 tahun 2012 yaitu pemberian SP sebanyak 3 kali dengan jangka waktu paling lama tujuh hari sejak SP diterima,” lanjut Biro Pemerintahan.

Hal yang terjadi ini, masyarakat jadi dibingungkan dengan birokrasi yang ada di Pemprov DKI Jakarta, terlebih di Pemkot Jakarta Barat.

“Sebenarnya ini yang tidak beres Pemprov DKI atau Pemkot Jakbar?” ujar salah seorang warga yang mengetahui adanya laporan tersebut di aplikasi JAK dan mempertanyakan keampuhan aplikasi tersebut.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *