Meski Terancam 5 Tahun Bui, Ini Penjelasan Polres Jakbar Tidak Menahan Tersangka KDRT

oleh -359 views
oleh
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono

JAKARTA, HR – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ditangani Polsek Kembangan Jakarta Barat jadi sorotan, lantaran tersangka berinisial D tidak ditahan.

Di berbagai media online, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono menyebutkan, seorang tersangka tidak harus ditahan selama proses penyidikan jika memenuhi sejumlah faktor.

“Alasan penahanan itu biasanya karena tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan,” kata Joko dilansir dari beberapa media online, Rabu (31/8).

Dalam kasus KDRT yang menimpa MMS, menurut Joko, tim penyidik menilai bahwa tersangka D tidak melakukan hal-hal yang menghambat penyelidikan dan penyidikan

Penyidik punya alasan untuk tidak melakukan penahanan, yaitu adanya permohonan dari pihak tersangka untuk tidak ditahan. Alasannya, selama proses penyidikan, yang bersangkutan kooperatif, artinya diundang datang dan tidak lari,” jelas Joko.

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan unsur kemanusiaan, yakni tersangka yang masih mengasuh keempat anaknya.

“Selain itu, yang bersangkutan juga mengasuh empat orang anak yang masih kecil-kecil. Dan status kedua pihak, terlapor maupun pelapor (korban dan tersangka), masih suami istri. Sementara, anak-anaknya diasuh oleh suaminya,” kata Joko.

“Perlu diingat, tersangka itu masih disangka, dia belum tentu salah, belum tentu benar. Yang menentukan siapa yang salah dan benar itu pengadilan. Polisi hanya menjalankan prosesnya,” pungkas Joko.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang KDRT, tersangka D bisa terjerat Pasal 4 dengan ancaman 5 tahun penjara.

Namun, terkait penerapan Pasal, hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono belum menjawab pertanyaan awak media.(mw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *