Setelah Empat Tahun, 12 ASN di UPT Pendidikan Dasar Ditarik ke Dinas Pendidikan

TANGERANG, HR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang  akhirnya menarik sebanyak 12 aparatur sipil negara (ASN) yang selama ini bertahan atau tidak jelas keberadaannya di bekas Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pendidikan Dasar di sejumlah kecamatan untuk ditempatkan di Dinas Pendidikan.

Penarikan ke-12 ASN tersebut berdasarkan Surat Permintaan Tugas Nomor 800/2466-Disdik tanggal 01 Juli 2021 yang ditangani Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Tangerang, Drs. H. Syaifullah, MM.

Kemungkinan kebijakan Kadis Pendidikan menarik ASN yang cukup lama bertahan di UPT Pendidikan Dasar itu setelah mendapat sorotan dari berbagai kalangan, khususnya pemerhati pendidikan. Karena seharusnya, ketika UPT Pendidikan Dasar dibubarkan tahun 2017  para ASN itu sudah bergabung di Dinas Pendidikan.

Sebelumnya, Sekertaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kabupaten Tangerang, H. Fahrudin saat ditanya tentang kenapa ke-12 ASN itu masih bertahan di UPT Pendidikan Dasar, tidak memberikan alasan yang jelas dan mengatakan masih berupaya mencari solusi yang tepat.

Untuk diketahui, pembubaran pelayanan di UPT Pendidikan Dasar yang terdapat di masing-masing di seluruh Indonesia itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 67 Tahun 2016 tentang pembubaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan Dasar. Selain Permendagri, pembubaran UPT Pendidikan Dasar tersebut juga ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang No. 87 Tahun 2016 tentang.

Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas Pendidikan. Meski telah diatur dalam Permendagri dan Perbup sejak lima tahun lalu, berdasarkan informasi dan pengamatan Harapan Rakyat,  di sejumlah bekas kantor UPT Pendidikan Dasar di wilayah Kabupaten Tangerang masih terdapat pegawai.

Keberadaan pegawai ini pantas dipertanyakan, karena seharusnya sejak UPT Pendidikan Dasar dibubarkan, seluruh pegawai ditarik atau ditempatkan di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang yang berkantor di Pusat Pemerintah (Puspem) Tigaraksa.

Ironisnya, menurut sumber media ini, meski tugas mereka tidak jelas, pegawai yang bersangkutan tetap menerima tunjangan kinerja (Tukin) dari Pemerintah Daerah berkisar Rp 4 hingga Rp 6 juta setiap bulannya ditambah gaji.

Lantaran tidak memiliki tugas yang jelas, di antara pegawai yang “tercecer” di bekas kantor UPT Pendidikan Dasar tersebut ada yang menjadi loper koran atau mengkordinir koran ke sejumlah sekolah yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. zn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *