Sesuai Surat Edaran MA, Pecandu Wajib Direhabilitasi

JAKARTA, HR – Terdakwa Andri alias Panjul ajukan pembelaan (pleidoi) di hadapan ketua majelis hakim Hari Tri Hadiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/11). Pada pokonya dia tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Mas Diding pada persidangan pekan lalu yang menuntutnya selama 5,5 tahun penjara.
Melalui kuasa hukumnya, Halim Yeverson Rambe, Ivan Andri Damanik dan N Jhon Hasyim menekankan kepada majelis hakim bahwa saat ini para pecandu wajib untuk direhabilitasi.
Hal ini, katanya, tertera dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SE MA) No 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Sebelumnya, JPU membuktikan pasal 112 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengabaikan pasal pasal 127 yang mana terdakwa untuk tetap dipenjara. Padahal, kata penasihat hukumnya, bahwa terdakwa memenuhi unsur dan ketentuuan sebagaimana yang diatur dalam SE MA tersebut untuk direhabilitasi. Barang buktinya pun hanya shabu seberat 0,27 gram.
Penasihat hukum terdakwa berpendapat bahwa fakta-fakta persidangan serta alat bukti bahwa perbuatan terdakwa dalam menguasai, memiliki, menyimpan atau membeli jenis shabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri, sehingga terdakwa tidak tepat apabila dipertanggungjawabkan berdasarkan pasal 112 Undang Undang Narkotika.
Bahkan, merupakan tuntutan yang membingungkan penasihat hukum dari terdakwa Andri dikarenakan dalam pembahasan unsur –unsur pasal 112 ayat 1 (pada halaman 4 dalam tuntutan) secara tegas JPU menyatakan, unsur kedua dan unsur ketiga, unsur ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Bahkan, disebutkan, Peraturan Bersama MA, Kemenkum HAM, Kemenkes, Kemensos, Kejagung, Polri dan Badan Narkotika Nasional secara jelas dan tegas disebutkan, pecandu narkotika dan korban penyalahguna narkotika ditempatkan di lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Untuk itu, dimohonkan kepada majelis hakim agar terdakwa Andri dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan pasal 112 Undang Undang Narkotika dan menetapkan terdakwa untuk ditempatkan di tempat rehabilitasi. jt

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *