Sengketa Jalan Sudirman – Sam Ratulangi Memanas, Rencana Eksekusi Pol PP Dituding Tak Mendasar

oleh -1.2K views
oleh
Ahli Waris dan Pengacara T Ronaldo Nainggolan SH MH

PEKANBARU, HR – Sengketa lahan antara Pemprov Riau dengan Ahli Waris H. Ibrahim semakin memanas, Kuasa hukum Ahli waris H.Ibrahim dari Neoesantara Law Firm T. Ronaldo Nainggolan, SH, MH menyayangkan rencana Pemprov Riau yang akan melakukan eksekusi menggunakan tenaga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Pernah tidak eksekusi lahan dilakukan Satpol PP? Tugas Satpol PP adalah penegakan Perda,” kata Ronaldo Nainggolan.

Kuasa Hukum dari ahli waris H. Ibrahim tidak terima dengan pernyataan oknum BPKAD Prov Riau yang dimuat dalam salah satu harian lokal edisi 4.883. Kuasa hukum menuding kalau pernyataan oknum BPKAD Prov Riau tersebut berlebihan dan cenderung melakukan Pembohongan Publik.

“Bahwa oknum BPKAD telah memberikan pernyataan yang menyesatkan, dan cenderung mengarah pada pembohongan Publik terkait permasalahan tanah yang terletak di Simpang Jalan Sudirman – Sam Ratulangi, Kelurahan Sego, Kecamatan Senapelan,” kata Ronaldo Nainggolan.

Menurut Ronaldo Nainggolan, SH, MH. sebelumnya pihak Pemprov Riau sudah pernah mengajukan permohonan eksekusi lahan ke Pengadilan Negeri, akan tetapi permohonan Pemprov Riau ditolak dikarenakan dasar dari eksekusi lahan yang dimaksud non eksaktebel/tidak bisa di eksekusi.

Ahli waris H. Ibrahim telah menempuh jalan yang sangat panjang untuk mempertahankan lahan yang dianggap adalah miliknya, baik itu berupa pengaduan ke DPRD maupun jalur hukum. Hingga saat ini secara hukum status tanah yang terletak di Simpang Jalan Sudirman – Sam Ratulangi, Kelurahan Sego, Kecamatan Senapelan masih aquo. Sehingga kuasa hukum ahli waris H. Ibrahim berpandangan kalau permasalahan tersebut masih dalam proses.

Kuasa hukum menyebutkan alas dasar yang dimiliki Pemprov Riau adalah Hak pakai No. 261 tahun 1982, sehingga jelas kedudukannya kalau tanah tersebut akan kembali kepada pemilik awalnya, kalau tanah tidak dipakai.

“Dasar hak Provinsi Riau 261 tahun ’82, dan jelas disebutkan hak pakai berlaku selama dipergunakan, otomatis kalau dipergunakan kembali kepada pemilik hak,” kata Ronaldo Nainggolan.
Kuasa Hukum yang berasal dari Nusantara Law Firm menghimbau kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk tidak tergesa-gesa mengambil tindakan dikarenakan sengketa lahan tersebut masih dalam proses.

”Kami memperingatkan Pemerintah Provinsi Riau, jangan sampai melakukan tindakan yang Inkonstitusional/melawan hukum,” kata Ronaldo Nainggolan.

Penekanan yang sangat mendalam yang disampaikan tim kuasa hukum terkait sengketa lahan tersebut adalah perjuangan ahli waris yang sangat panjang demi mendapatkan haknya, bahkan jalur hukum sengketa lahan tersebut telah di proses di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung.

“Bahwa kami selaku kuasa hukum tidak akan tinggal diam apabila terjadi hal-hal yang sangat merugikan ahli waris H. Ibrahim. Jadi perlu diingat tidak ada satu diktumpun dalam amar putusan yang mmenyatakan kalau tanah itu adalah milik Prov Riau,” kata Ronaldo Nainggolan. dar

Tinggalkan Balasan