Sembunyikan 84 Ekor Satwa Yang Dilindungi 11 Awak Kapal MV.S. FAITH Segera Disidangkan PN Jakut

oleh -290 views
oleh
Niat Ingin Memelihara Satwa Yang Dilindungi Berujung Dimeja Hijau.

JAKARTA, HR – Kasus pidana sebelas terdakwa awak kapal MV. FAITH yang menyembunyikan 84 ekor burung dari berbagai jenis satwa yang dilindungi dikamar masing-masing awak kapal akan segera disidangkan.di Pengadilan Negeri, Jakarta Utara.

Sidang perdana akan helat pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan. Kesebelas terdakwa akan didudukan dikursi pesakitan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai, I Wayan Gede Rumega dua Hakim anggotanya, Yamto Susena dan Edi Junaedi, karena dituduh melakulan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebaganadakwaan Jaksa.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachman Rajasa, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dalam pemberkasan kesebelas terdakwa dibagi menjadi dua berkas penuntutan secara terpisah diantaranya.

Perkara nomor 509/Pid.Sus-LH/2024/PN.Jkt.Utr,terdakwa,Yahya Pongtiku dan Yosef Pramudya. Dan sembilan terdakwa lainnya nomor perkara 510/Pid.Sis-LH/2024,masing-masing terdakwa, I.Deden Syamsul Bahri, II.Achmad Fiko Amirza, III.Guntur Fajar Sumantri, IV.Haryanto Saputa Somalinggi, V. Kasdi, VI.Topik Rianto, VII.Muhammad Khoirul Hidayat, VIII.Padmin,IX.Adma.

Kasus ini berawal dari hasil pengungkapan pada hari senin 8 april 2024 pukul 17.30 Wib. Kepolisian Ditpolairud beserta tim Subdit Gakkum Polda Metro Metro Jaya,saat melakukan patroli diperairan luas Pelabuhan Tanjung Priok, pada koordinat 06•.01.45″LS.106• 53′.54″BT yang sedang berlayar menuju Tanjung Priok.

Kemudian Polisi menemukan Kapal MV.S..FAITH dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut beserta awak kapal. Dari hasil pemeriksaan, Polisi menemukan 84 ekor satwa disimpan di masing-masing kamar awak kapal, dari hasil pemeriksaan polisi, dari 84 ekor burung yang diamankan, terdapat 54 ekor burung satwa yang dilindungi, dan 10 ekor burung tekukur/Nambruk milik Rifky Firmansyah yang tidak termasuk kategori satwa yang dilindung.

Ke 54 ekor satwa yang dilindungi adalah:

1 (satu) ekor burung Kakatua Raja milik terdakwa Yahya Potingku.

1 (satu) ekor burung Nuri Kabare milik Yahya Potingku.

1 (satu) ekor burung Kakatua Putih Jambul Kuning milik Yahya Potingku.

4 ekor burung Kakaktua Putih Jambul Kuning milik Yosep Pramudya.

6 ekor burung Kasturi Kepala Hitam milik Kasdi.

10 ekor burung Kasturi Kepala Hitam milik Patmin.

7 ekor burung Kasturi Kepala Hitam milik Adma.

6 ekor burung Kasturi Gelambir Tunggal milik Kasdi.

4 ekor burung Nuri Hitam milik Deden Syamsul Bahri.

3 ekor burung Kasturi Gelambir Tunggal milik Adma.

1 ekor burung Kakaktua Raja milik Topik Rianto.

2 ekor burung Kakaktua Koki milik Muhammad Khoirul Hidayati.

1 ekor burung Nuri Raja Ambon milik Adma.

2 ekor burung Perciki Pelangi milik Adma.

1 ekor burung Kuskus Pontai milik Guntur Fajar Sumantri.

1 ekor burung Kuskus Gunung milik Haryanto Saputra Somalinggi.

1 ekor burung Kuskus Gunung milik Muhammad Khoirul Hidayat.

2 ekor burung Kakaktua Jambul Kuning milik Achmad Fico Amriza.

Dari hasil proses penyidikan, diketahui bahwa satwa burung tersebut membeli dari warga lokal ketika kapal MV.S.Faith sedang berlabuh diperairan KNT. sele Sorong Papua Barat, kemudian pada tanggal 29 maret 2024 sekira pukul 10.00 WIT, para terdakwa mengangkut satwa yang dilindung menggunakan kapal MV. S. Faith dari perairan KNT. Sele Sorong Papua Barat, menuju pelabuhan Tanjung Priok, dengan maksud memelihara satwa yang dilindungi.

Untuk diketahui, dari hasil pengungkapan polisi sebanyak 84 ekor burung dan 10 ekor burung tekukur yang tidak termasuk satwa yang dilindungi dan hanya 54 ekor yang diindikasi satwa yang dilindung sebagaimana dalam dakwaan.Yang menjadi pertanyaan… Dimana keberedaan 20 ekor satwa?.

Dalam perkara ini, kesebelas terdakwa  dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf “a” Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.lisbon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *