KODE ETIK
SURAT KABAR HARAPAN RAKYAT
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan selalu ingin berkomunikasi kepada manusia lain untuk mencapai tujuannya. Sebagai makhluk sosial, manusia harus taat kepada aturan dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan negara. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tentunya ada norma dan etika yang harus ditaati agar tidak saling melanggar hak asasi. Dalam berkomunikasi telah dibuat aturan untuk ditaati oleh pers, yaitu Kode Etik Jurnalistik.
Walaupun telah ada Kode Etik Jurnalistik yang berfungsi mengatur etika dalam dunia jurnalistik, berbagai tindak pelanggaran etika masih terus terjadi. Hal ini tentu terkait dengan kepentingan pers untuk mewujudkan tujuannya. Berbagai peristiwa muncul di ruang publik. Perkembangan teknologi komunikasi membuat peristiwa yang terjadi di berbagai belahan dunia bisa dengan mudah menerpa khalayak. Peristiwa inilah yang disampaikan oleh manusia kepada manusia lain sebagai konsekuensi naluri komunikasi dan naluri ingin tahu.
Dengan adanya Kode Etik Surat Kabar Harapan Rakyat yang berkiblat pada Kode Etik Jurnalistik, diharapkan para wartawan dapat bekerja berdasarkan fakta serta melaporkan informasi/berita kepada Redaksi, sehingga dapat dipublikasikan di Surat Kabar Harapan Rakyat. Tentunya, berita yang disajikan telah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
Terkait itu, Surat Kabar Harapan Rakyat menekankan agar pemberitaan harus berdasarkan etika. Untuk penulisan berita harus mengikuti kaidah berikut ini, yaitu:
1. Berita harus benar terjadi,
2. Berita menginformasikan dari dua sisi,
3. Berita harus seimbang,
4. Memberikan hak jawab. (Ketika ada narasumber yang merasa dirugikan, media harus memberikan hak jawab untuk meralat informasi pada halaman yang sama ketika berita itu dimuat).
5. Memberikan hak koreksi. (Jika narasumber perlu memperbaiki isi informasi didalam berita tersebut).
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dikatakan dalam pasal 1 ayat 1:
PERS ADALAH lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Di suatu negara yang demokratis, fungsi Pers dan media massa dapat digolongkan ke dalam enam hal, yaitu:
1. Menyampaikan fakta (the facts)
2. Menyajikan opini dan analisis (opinions and analyses)
3. Melakukan investigasi (investigations)
4. Hiburan (entertainment)
5. Kontrol
6. Analisis kebijakan (policy analysis)
Wartawan harus mengikutsertakan dan mengindahkan Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kode Etik Jurnalistik terdiri dari 11 pasal. Contohnya pada pasal 1 yang terdiri dari 4 ayat, yakni ayat (a) wartawan harus bersikap independen, ayat (b) wartawan Indonesia harus menghasilkan berita akurat, ayat (c) wartawan Indonesia harus menghasilkan berita yang berimbang, dan ayat (d) wartawan Indonesia tidak beritikad buruk.
Persoalan akurasi ini sangat menentukan kredibilitas media di mata publik. Kasus akurasi yang banyak muncul di media saat ini disebabkan antara lain minimnya cek-ricek dan kelalaian pencantuman sumber berita. Dalam hal ini akurasi pemberitaan meliputi kesesuaian judul dengan isi berita, pencantuman waktu terjadinya suatu peristiwa, adanya data pendukung dan tidak ada pencampuran fakta dan opini oleh wartawan.
Pada pasal 5 mengenai identitas korban asusila yang harus dirahasiakan. Seorang jurnalis dilarang menyebutkan identitas korban kejahatan asusila dan tidak menyebutkan identitas anak di bawah umur yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 8 “Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Kode Etik Jurnalistik penting diterapkan oleh wartawan untuk mengatur etika berkaitan dengan dengan penilaian tentang perilaku benar atau tidak benar, yang baik atau tidak baik, yang pantas atau tidak pantas, yang berguna atau tidak berguna, dan yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Etika jurnalistik ini penting. Pentingnya bukan hanya untuk memelihara dan menjaga standar kualitas pekerjaan para jurnalis bersangkutan, tetapi juga untuk melindungi atau menghindarkan masyarakat dari kemungkinan dampak yang merugikan dari tindakan atau perilaku keliru jurnalis di Indonesia.
Pemimpin Redaksi/
Pim. Umum
(Agus. Naibaho)
Anggota PWI.09.001108402