Satreskrim Polres Melawi Ungkap Kasus Pencurian dan Ilegal Logging

oleh -1.1K views
oleh

MELAWI, HR0 – Polres Melawi melalui Kasat Reskrim AKP Samsul Bakri SH didampingi Waka Polres Melawi Kompol Jajang, menggelar press release mengenai pengungkapan kasus pencurian dan kasus penangkapan ilegal logging di wilayah hukumnya. Acara digelar di Aula Tri Berata Polres Melawi, Senin (26/11/2018).

Waka Polres Melawi, Kompol Jajang mengucapan terima kasih kepada anggota Polres Melawi yang telah terlibat, khususnya Satuan Reskrim Polres Melawi yang telah mengungkap kasus pencurian dan menangkap para pelaku serta mengamankan barang bukti tersebut.

“Pelaku telah mengganggu kamtibmas di wilayah Kabupaten Melawi,” ungkap Kompol Jajang.

Sat Reskrim Polres Melawi, AKP Samsul Bakri SH menerangkan, bahwa para tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi korban pencurian yang diterima oleh Satuan Reskrim Polres Melawi pada November 2018.

“Adapun barang bukti serta tersangka yang telah diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Melawi diantaranya speaker, Salon, Printer Warna satu bijik Printer Cannon, Tv LCD 32 inc, Gitar, sensistim/Ampli, Linggis, kompor, DVD player, Leftop, Kibot, Show Sytem, Kipas Angin pemiliknya barang Curian SDN 01 Desa Tanjung Niaga, SDN 03 Desa Sidomulyo, PT NNS, Desa Paal, tersangka pelaku pencurian dijerat pasal 363 KUHP jo 64 ayat (1) KUHP,” jelasnya Satreskrim.

Anggota Reskrim Polres Melawi berhasil mengamankan truk dan lombut bermuatan kayu ilegal dari Natai Suri Kecamatan Ella dan Truk KB 8964 AM asal 74 Jalan Erna, muatan kayu meranti merah ukuran 9×17 panjang 4 meter dan lombut bermuatan kayu ulin, ukuran 8×8, panjang 4 meter sebanyak 160 batang, papan kayu ulin 20 keping dari Ella hilir, diaman anggota Polres Melawi, Kamis (15/11/2018).

“Ketiga pelaku atas nama Oleng, Pentus, Hermanus akan dikenakan tindak pidana di bidang kehutanan sesuai Pasal 12 huruf d huruf e Jo pasal 83 ayat (1) huruf a dan huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelasnya AKP Samsul Bakri.

Kapolsek Belimbing Iptu Hariyanto SSos MH menyampaikan dari hasil introgasi tersebut dilakukan pengamanan tersangka barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT Type 1KP AT tahun 2013, warna hitam, KB 5416 JN, Noka MH31KP00BDJ581897 Nosin 1KP-581913 atas nama Afriyatun. Jumat (23/11) melakukan Penagkapan terhadap Al als An (23) Tiong Keranjik terduga pelaku curanmor dan mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Type K1H02N14LOA/T Tahun 2016, warna putih hitam, KB 3419 JR, Noka MH1KF1118GK558417 Nosin KF11E-1566013 atas nama Nursiyah.

“Adapun tersangka dan barang bukti ditangkap dan diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/140/XI/Res 1.8/2018/Kalbar/Res Melawi/Sek Blb tanggal 23 November 2018 tentang tindak pidana curanmor,” jelas Kapolsek Belimbing Iptu Hariyanto. abd

Tinggalkan Balasan