Saksi Melihat Novel Baswedan Disiram dari Jarak Sekitar 1 Meter

oleh -283 views
Sidang pemeriksaan saksi dalam perkara penyiraman air keras ke Novel.

JAKARTA, HR – Sidang kasus penyiraman Airkeras pimpinan Ketua Majelis Hakim Sujayanto SH, dua anggotanya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara melanjutkan sidang kasus penganiayaanyang dialami penyidik KPK,Novel Baswedan. Sidang beragenda pemeriksaan saksi,pada Kamis (14/5/2020) siang. Sidang disiarkan melalui aplikasi Youtube.

Iman Sukirman, saksi, seorang buruh harian lepas, melihat insiden penyiraman yang dilakukan dua orang terduga pelaku, yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, pada 11 April 2017 lalu. Dari jarak sekitar 15 meter, dia melihat pengendara sepeda motor dan seorang penumpang mengemudikan sepeda motor mendekat ke arah Novel yang sedang berjalan kaki menuju ke rumahnya.

Iman melihat seorang penumpang sepeda motor itu melemparkan sesuatu kepada Novel. Dia melihat ada gerakan tangan dari seorang penumpang sepeda motor dari jarak sekitar 1 meter dari lokasi Novel berdiri. Namun, dia tidak mengetahui alat yang dipergunakan menyiram Novel.

“Motor sempat mendekati Pak Novel. Motor berhenti. Setahu saya tidak ada yang turun. Menyiram. Setahu saya yang belakang (menyiram,-red). Saya tidak melihat (Ada yang membuang sesuatu,-red). Cara menyiram tidak melihat,” kata Iman. Setelah kejadian itu, kata dia, dua orang tersebut pergi ke arah barat dari lokasi kejadian. Sementara itu, Iman mengungkapkan, Novel berteriak meminta tolong.

Dia menegaskan memberikan keterangan di hadapan penyidik sesuai apa yang dilihat dan didengar. “Saya menjawab sendiri. Tidak ada (yang mengajari,-red). Iya saya (tandatangani,-red),” ujarnya.

Sementara itu, setelah persidangan berjalan sekitar 30 menit, Jaksa Penuntut Umum.Ahmad Fatoni SH MH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati), Satria Irawan SH MH, dari kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari) demperlihatkan barang bukti berupa baju yang dipakai Novel Baswedan sewaktu kejadian dan cangkir yang diduga sebagai wadah untuk menampung cairan air keras.

Jaksa menanyakan kepada Sumartini apakah mengenali barang bukti tersebut. Namun, Sumartini meragukan barang bukti itu. “Ibu kenal dengan baju ini?” tanya Jaksa kepada Sumartini. “Tidak. Tidak kayak begitu. Putih dekil,” jawab Sumartini. Pak Novel tidak pakai ini?” tanya Jaksa.

“Tidak,” jawab Sumartini. Kemudian, Jaksa menanyakan soal cangkir. Namun Sumartini meragukan cangkir tersebut adalah yang dilihat pada waktu terjadi kejadian penganiayaan. “Warna hijau. Tetapi hijau itu natural. Tidak sampai kayak begini,” jawab Sumartini.

Setelah mendengarkan keterangan Sumartini, Jaksa beralasan barang bukti itu sudah disimpan sejak dua tahun yang lalu pasca kejadian. Sehingga, barang bukti itu sudah berubah warna. “Sudah dua tahun otomatis berubah warna,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.

Hampir Ditabrak Sumartini juga mengaku hampir ditabrak terduga pelaku penganiayaan Novel pada saat kabur melarikan diri menggunakan sepeda motor. Secara tiba-tiba, dia melihat dua orang sedang berboncengan sepeda motor mengendarai kendaraan secara deras ke arahnya. Sepeda motor itu melaju dari arah belakang.

“Motor kenceng mau nabrak saya,” katanya Dia mengaku tidak secara jelas melihat kedua orang itu. “Tidak tahu. Berdua. Kencang sekali. Saya tidak ngeh (pakai helm,-red), tidak ingat. Tidak jelas dan tidak memperhatikan,” ujarnya.

Setelah berpapasan dengan dua orang terduga pelaku, dari jarak sekitar 50 meter, katanya, teriakan itu dari arah belakang posisinya berdiri atau dari arah datangnya sepeda motor. Dari kejauhan, dia melihat, seorang laki-laki sedang jongkok untuk membuka baju. Selain itu, dia juga melihat satu unit cangkir menggelinding di lantai.
Di persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum sempat memperlihatkan rekaman dari Closed Circuit Television (CCTV). “Kami tunjukkan CCTV,” ujar Jaksa.

Majelis hakim meminta supaya Sumartini mendekat ke arah layar lebar. Sumartini mengakui bahwa gambar yang diperlihatkan itu dirinya bersama dengan Sumarni sedang berjalan kaki setelah pulang menunaikan ibadah salat subuh. Ronny Bugis, terdakwa penganiayaan penyidik KPK Novel, membantah keterangan dari Sumartini tersebut. nen

Tinggalkan Balasan