Kedua Saksi ‘Ngaur’ dan Tidak Mengerti Tindak Lanjut Perkara

oleh -298 views
Sidang pemeriksaan saksi di PN Jakut.

JAKARTA, HR – Sidang Pimpinan Majelis Hakim Dodong Imam Rusdani SH MH Adam Fonto SH MHum, Sarwono SH MH dan Kuasa Penggugat Yayat Surya Purnadi SH MH CPL, Kuasa Tergugat Menghadirkan dua Orang Saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kemarin.

Pertanyaan Majelis, Saksi katakan laporan Polisi, yang dilaporkan ibu Windah, Windah laporkan saksi. Permasalahan yang dilaporkan itu adalah Pak Hartono. Dari bank di ambil pak dodi. Pak dodi saksi dari tergugat. Tergugat ada panggelapan dari penggugat. Setahu saksi sertipikat itu ada di pak Hartono. Yayat saudara kenal tahu ada hubungan pak hartono.Yang melaporkan ibu Widah.

Sidang pemeriksaan saksi di PN Jakut, kemarin.

Ada kesepakatan damai Winda sebagai terlapor pada waktu itu. Setelah ada perdamaian saksi tidak tahu. Hakim Sekarang tanah itu di pake siapa, saksi katakan di pake ibu Windah (kontrakan). Saksi kedua hanya mengetahui atas pangambilan sertipikat. Saksi tahu pengambilan itu 2017 sebesar 800 juta, saksi tidak tahu tindak lanjutnya. Tunda untuk tanggapan. 1 bulan Tgl 4 Juni 2020 kesimpulan dari para pihak.

Sidang minggu lalu keterangan Dua Saksi dari Penggugat. Kuasa Penggugat Yayat Surya Purnadi SH MH.MCL Dan kuasa tergugat. Saksi kenal dengan tergugat. Saksi 1 Anita. Pada tahun, 2011 transfer Uang ke rekening perusahaan. Dan penggugat. Sebelumnya tidak tahu tapi kemudian tahu yang di Jaminkan di bank Bukopin. Hakim: Apakah ada perjanjian dengan Pak Hartono. Untuk pembuatan. Apakah ada uang Penggugat. Saksi,ke dua rumah milik winda. Ada Rumah ada Toko waktu itu ada utang 1,4.M, kemudian kami nego ke bank, saksi membantu Winda. Waktu itu winda Saksi tahu yang melunasi adalah penggugat. Setelah kita lunasin tergugat minta di ganti.

Yayat, Saksi terkait dengan barang bukti apakah ada surat perjanjian angkat keridit. Saudara tahu isinya surat pernyataan, ini surat dari Winda.

Yayat: Saudara saksi, katakan.Bagaimana cara menawarkan ke bapak hartono. Tgl 23 .2017.perjanjian surat kerjasama. Dibuat winda dan Pak hartono dan Saksi. Yang membuat perjanjian melalui telepon. Dilunasin,2 pebruari,saksi mengatakan setelah pelunasan waktu itu menunggu waktu. Hanya ibu Winda datang terlambat. Dan yang menjalankan Sampai sekarang belum lanjut. nen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *