BENGKULU, HR – Sulitnya pengendara memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di Bengkulu kembali dimanfaatkan oknum penimbun. Di Kabupaten Seluma, seorang residivis berinisial YA (33), warga Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja, kembali ditangkap setelah sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara pada 2024 atas kasus serupa.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono, S.I.K., M.Si., melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA., menjelaskan bahwa tim Unit 1 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu menangkap YA di warung kelontong miliknya. Dari lokasi, polisi menyita ratusan liter BBM jenis bio solar.
“Diamankan satu orang tersangka dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi jenis bio solar di wilayah hukum Seluma,” ungkap Kombes Pol Andy, Senin (29/9/2025).
Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit Tipidter Kompol Mirza Gunawan, S.I.K., menambahkan bahwa YA memperoleh BBM dari sopir ekspedisi dan pengunjal lain dengan sistem borongan. Tersangka membeli satu jerigen berisi 35 liter seharga Rp300 ribu, lalu menjual kembali kepada pembeli dengan harga Rp320 ribu per jerigen, namun isinya dikurangi menjadi 32 liter.
“Warung milik tersangka sudah lama dijadikan tempat jual beli bio solar oleh sopir ekspedisi. Biasanya mereka membawa bahan bakar dari luar Bengkulu, lalu menjualnya kepada tersangka,” jelas Kompol Mirza.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan 640 liter bio solar, satu unit mobil minibus diesel, pompa elektrik, dan selang. YA dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar menanti tersangka. ependi silalahi







