Rawing Rambang : 125 Unit PBS sudah CnC

oleh -45 Dilihat
oleh
Ir Rawing Rambang
PALANGKA RAYA, HR – Kepala Dinas Perkebunan Prov Kalteng, Ir Rawing Rambang didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol Kalteng, Marianittha, dalam jumpa persnya mengungkapkan perihal data perkebunan di Kalteng, bahwa jumlah PBS yang dinilai tidak bermasalah terdapat sebanyak 125 unit yang memiliki luasan areal 1.248.915.767, yang terdiri dari komoditi kelapa Sawit 120 unit dan komoditi perkebunan karet lima unit.
“Data tersebut selalu di update enam bulan sekali, untuk diketahui data ini diperoleh setelah kami melakukan rapat dengan Kadisbun Kabupaten/Kota SeKalteng dan Kepala Bagian Ekonomi Kabupaten/Kota, tentunya dapat dipastikan data tersebut cukup valid,” ungkap Kadisbun.
Ditambahkannya, rekapitulasi perkembangan pada usaha perkebunan besar di Kalteng terhitung per 31 Desember 2014 dianggap bahwa PBS telah clear and clean, sedangkan PBS yang telah CnC dipastikan mengantongi Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) dan Hak Guna Usaha (HGU).
Sementara itu dari 125 unit terdata 42 unit yang memiliki IPKH dengan luasan 347.282.690 ha, dan yang sampai pada HGU sebanyak 83 unit dengan mempunyai luasan sebesar 901.633.077 ha.
Bahkan dari 125 PBS tersebut diketahui yang sudah operasional 106 unit dengan luasan 1.115.256.527 ha, yang terdiri dari 101 unit untuk komoditi kelapa sawit, dan lima unit untuk komoditi karet, dan yang belum beroperasional hanya 19 unit dengan luasan areal 133.659.240 Ha.
“Maka dari itu apabila masih ada perkebunan besar yang diluar data tersebut, kami anggap perkebunan tersebut belum memiliki izin perkebunan, sebab izin perkebunan bisa dikeluarkan apabila perkebunan tersebut telah mengantongi IPKH dan memperoleh amdal, untuk digaris bawahi bahwasanya Data PBS menjadi pegangan Disbun Kalteng sehingga dapat disimpulkan dari Periode 2005 -2014 di Provinsi Kalteng Rekapitulasi jumlah rekomendasi Gubernur Kalteng untuk IPKH dan perpanjangan rekomendasi IPKH, serta pemberian izin prinsip PKH dan izin PKH terdata secara baik dan terinci, serta diharapkan bagi para PBS untuk selalu mengikuti peraturan yang telah diterapkan oleh pemerintah daerah Kalteng tentunya,” tegas Rawing. ■ david

Thumbnail

Dari Imlek Menuju Ramadhan: Refleksi Seorang Tionghoa Indonesia

Saya mengambil ponsel dan membuka YouTube untuk sekadar bersantai sebelum tidur. Namun, sebuah video di […] The post Dari Imlek Menuju...

Indonesian News
Thumbnail

Pembekuan Profesi Advokat, Perbaikan atau Ancaman?

JAKARTA, Indonesian News – Baru-baru ini ramai di jagat media sosial dan para praktisi hukum […] The post Pembekuan Profesi Advokat,...

Indonesian News
Thumbnail

Wow! di Kantah ATR/BPN Jakut Diduga Tak Ada Bukti Pengambilan Sertifikat Tanah

JAKARTA, IN – Di kantor pertanahan (kantah) ATR/BPN Jakarta Utara diduga tidak ada bukti pengambilan […] The post Wow! di Kantah...

Indonesian News
Thumbnail

LSM GMBI Kawal Kasus Dugaan Sudin PRKP dan SDA Terkait Pengurangan Material

LSM GMBI Kawal Kasus Dugaan Sudin PRKP dan SDA Terkait Pengurangan Material Artikel LSM GMBI Kawal Kasus Dugaan Sudin PRKP...

OK Jakarta
Thumbnail

Komisi Informasi DKI Jakarta Dorong Ancol Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik

    JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan visitasi ke PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dalam rangka memberikan...

OK Jakarta
Thumbnail

Sudin CKTRP,Pelihara Oknum Calo Berkeliaran di Lantai 10 Blok B Gedung wali Kota JB

  JAKARTA – Kantor Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Barat yang terletak...

OK Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.