Rawing Rambang : 125 Unit PBS sudah CnC

oleh -538 views
oleh
Ir Rawing Rambang
PALANGKA RAYA, HR – Kepala Dinas Perkebunan Prov Kalteng, Ir Rawing Rambang didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol Kalteng, Marianittha, dalam jumpa persnya mengungkapkan perihal data perkebunan di Kalteng, bahwa jumlah PBS yang dinilai tidak bermasalah terdapat sebanyak 125 unit yang memiliki luasan areal 1.248.915.767, yang terdiri dari komoditi kelapa Sawit 120 unit dan komoditi perkebunan karet lima unit.
“Data tersebut selalu di update enam bulan sekali, untuk diketahui data ini diperoleh setelah kami melakukan rapat dengan Kadisbun Kabupaten/Kota SeKalteng dan Kepala Bagian Ekonomi Kabupaten/Kota, tentunya dapat dipastikan data tersebut cukup valid,” ungkap Kadisbun.
Ditambahkannya, rekapitulasi perkembangan pada usaha perkebunan besar di Kalteng terhitung per 31 Desember 2014 dianggap bahwa PBS telah clear and clean, sedangkan PBS yang telah CnC dipastikan mengantongi Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) dan Hak Guna Usaha (HGU).
Sementara itu dari 125 unit terdata 42 unit yang memiliki IPKH dengan luasan 347.282.690 ha, dan yang sampai pada HGU sebanyak 83 unit dengan mempunyai luasan sebesar 901.633.077 ha.
Bahkan dari 125 PBS tersebut diketahui yang sudah operasional 106 unit dengan luasan 1.115.256.527 ha, yang terdiri dari 101 unit untuk komoditi kelapa sawit, dan lima unit untuk komoditi karet, dan yang belum beroperasional hanya 19 unit dengan luasan areal 133.659.240 Ha.
“Maka dari itu apabila masih ada perkebunan besar yang diluar data tersebut, kami anggap perkebunan tersebut belum memiliki izin perkebunan, sebab izin perkebunan bisa dikeluarkan apabila perkebunan tersebut telah mengantongi IPKH dan memperoleh amdal, untuk digaris bawahi bahwasanya Data PBS menjadi pegangan Disbun Kalteng sehingga dapat disimpulkan dari Periode 2005 -2014 di Provinsi Kalteng Rekapitulasi jumlah rekomendasi Gubernur Kalteng untuk IPKH dan perpanjangan rekomendasi IPKH, serta pemberian izin prinsip PKH dan izin PKH terdata secara baik dan terinci, serta diharapkan bagi para PBS untuk selalu mengikuti peraturan yang telah diterapkan oleh pemerintah daerah Kalteng tentunya,” tegas Rawing. ■ david

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *