Ratusan Rukan Tanpa IMB di Citra 8: Kasie PK Kalideres Lupa Tupoksi?

oleh -14 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Ratusan bangunan Rumah Kantor (Rukan), di Komplek Perumahan Citra 8 Kecamatan Kalideres Kota Adm Jakbar, yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tidak mendapat tanggapan tegas dari Penataan Kota Kecamatan.
Kasie Penataan Kota Kalideres, Agung Wijonarko, ketika dikonfirmasi hal itu, Agung tidak menjawab subtansinya, namun terkesan menganggap enteng keberadaan ratusan rukan tanpa IMB di wilayah kerjanya.
“Makasih infonya pak. Semoga Allah melindungi kita semua,” ujar Agung kepada HR.
Berbeda halnya dengan salah satu pengamat Kelurahan di Seksi Penataan Kota Kecamatan Kalideres, Leman Kurdi. Ketika dikonfirmasi HR, Rabu (14/9), dengan tegas menjelaskan bahwa bangunan tidak bisa berdiri bila belum mengantongi IMB.
“Harus ijin (IMB-red) dahulu, baru bisa membangun,” ujar Leman Kurdi.
Leman Kurdi yang merupakan salah satu anak buah Agung Wijonarko layak diberikan apresiasi atas keterbukaannya kepada public. Sikap Leman tersebut layak dicontoh dibandingkan sikap pimpinannya.

Yang menjadi pertanyaan, apa peran Agung Wijonarko menjabat Kasie Penataan Kota Kecamatan Kalideres? Keberadaan Agung Wijonarko yang tak paham tugas pokok dan fungsinya itu telah menciderai public. Bukan itu saja, Pemprov DKI Jakarta pun dirugikan akibat Agung Wijonarko tidak mampu melakukan tindakan kepada ratusan rukan yang tidak mengantongi IMB, sehingga berakibat tidak terpungutnya retribusi bangunan di lokasi tersebut.

“Berapa ratus juta atau berapa miliar rupiah uang yang hilang, padahal keberadaan ratusan bangunan itu sangat berpotensi mendatangkan pemasukan untuk kas Pemprov DKI Jakarta dari sector retribusi bangunan. Agung Wijonarko sudah lalai menjaga teritorialnya, Agung juga lupa akan tugas pokok dan fungsinya,” ujar Gintar Hasugian, Ketua Umum Lembaga Pemantau Aparatur Negara (LAPAN).
Gintar menambahkan, agar ada penyegaran di tiap wilayah kerja Pemprov DKI, sudah sepatutnya dilakukan mutasi bagi penjabat Kasie Penataan Kota Kalideres.
“Mungkin karena Agung sudah terlalu lama di Kalideres sehingga daya ingat akan tugasnya menjadi lupa. Kalau sudah demikian, harus ada penyegaran di kursi Seksi Penataan Kota Kecamatan Kalideres, agar tupoksi dapat berjalan SKPD tersebut,” ujarnya.
Aktivis antirasuah ini menegaskan bahwa para petinggi Pemprov DKI bersama Walikota Jakbar, dan khususnya Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah pantas mengkaji ulang kinerja Agung Wijonarko, yang mulai lupa akan tugasnya.
“Salah satu penyakit Pegawai DKI yakni penyakit lupa. Makin lama menjabat, makin lupa tugasnya. Salah satu yang punya penyakit itu, Kasie Penataan Kota Kecamatan Kalideres, dia sudah lupa tupoksinya,” ujar Gintar Hasugian.
Salah satu sumber HR, mantan pegawai Inspektorat DKI Jakarta, yang namanya tidak mau disebutkan, menjelaskan, bahwa keberadaan ratusan bangunan di Citra 8 adalah murni kelalaian Penataan Kota setempat. Dia menjelaskan bahwa seharusnya Citra 8 mengajukan IMB sebelum dibangun, namun realitanya justru dibangun tanpa mengantongi IMB.
“Yang pasti, Pemprov DKI sudah rugi, karena tidak terpungut retribusi IMB untuk kasda DKI,” ujarnya.
Sumber menambahkan lagi, bahwa dalam kasus ini yang diuntungkan adalah developer, dan oknum Penataan Kota setempat layak dipertanyakan tugas pokok dan fungsinya sehingga lalai dan membiarkan ratusan rukan itu dibangun, bahkan kini sudah hampir 100 persen pembangunannya.
Sementara itu, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Kamil, saat dikonfirmasi HR, berjanji akan menindaklanjuti persoalan ratusan rukan di Citra 8 tanpa IMB.
“Terima kasih atas laporannya, segera akan ditindaklanjutin,” ujar Kamil kepada HR. didit/nel


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.