Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Dihadiri Bupati

oleh -158 views
oleh
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Dihadiri Bupati.

SUKABUMI, HRBupati Sukabumi H. Marwan Hamami menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka : 1) Penyampaian Tanggapan/Jawaban Fraksi DPRD terhadap Pendapat Bupati atas Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, 2) Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD tentang Pokok-pokok Pikiran DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2024, 3) Penyampaian Pansus I DPRD terhadap Perubahan Kedua Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Tahun 2023, 4) Pengambilan Keputusan terhadap : a) Raperda tentang Pengembangan Desa Wisata, b) Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, c) Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, 5) Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2022 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu. Kamis (30/3/23)

Dalam sambutannya Bupati menyampaikan Pendapat Akhir mengenai peraturan daerah tentang pengembangan daerah wisata yaitu dalam peraturan pemerintah republik indonesia nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan, isinya memuat penjelasan yang menyatakan bahwa pembangunan kepariwisataan di wujudkan melalui pelaksanaan rencana pembangunan kepariwisataan dengan memperhatikan keanekaragaman, keunikan dan kekhasan budaya dan alam serta kebutuhan manusia untuk berwisata.

” kita meyakini bahwa kabupaten sukabumi ke depan sudah memiliki peraturan daerah tentang pengembangan desa wisata, maka diharapkan dapat mendongkrak terjadinya peningkatan kesejahteraan masyarakat, mampu meratakan kesempatan untuk berusaha dan memasuki lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi masyarakat yang sesuai dengan karakteristik daerah (kearifan lokalnya) serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya yang sesuai dengan norma agama” Jelasnya

Lebih Lanjut disampaikan Bupati mengenai raperda badan permusyawaratan desa, Bupati menjelaskan bahwa badan permusyawaratan desa memiliki peran yang sangat penting dan strategis, yaitu pelaksanaan kewenangan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa dalam pengelolaan tata pemerintahan desa, serta memiliki peran penting untuk mengoptimalisasikan fungsi musyawarah desa sebagai kekuatan dalam hal merumuskan hal-hal yang bersifat startegis.(ida)

Tinggalkan Balasan