Rachmat Tarunadjaja Terus Berjuang untuk Keadilan Hukum, Menduga Lelang Pabriknya Ada ‘Conflict of Interest’ Management

oleh -1.2K views
oleh
JAKARTA, HR – Merasa dizolimi, Rachmat Tarunadjaja Direktur Utama Mandira Prima Perkasa (PT MPP), akan terus berjuang meminta keadilan dan kepastian hukum. Untuk itu Ia mengadukan PT.Bank Permata.Tbk kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan Lembaga Pemerintah terkait untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terkait sengketa perdata menyangkut asetnya.
Rachmat mengungkapkan dalam pelelangan pabrik miliknya patut diduga ada perbuatan dalam lelang Ayda asset miliknya di Cibinong tidak sesua mekanisme undang-undang yang berlaku. Sebab dalam proses melanggar aturan, karena ia merasa tak pernah membuat kuasa baru. “Tidak ada surat kuasa baru dari saya (pemilik aset),” tegasnya kepada media ini, Jumat (15/12/2917).
Telah dijualnya pabriknya di Cibinong, menurutnya diketahui ketika Kamis (14/12/2017) dilakukan pertemuan dengan di kantor PT Bank Permata. Rachmat didampingi Arry Basuseno, Sam Sianata Ketua Komunitas Perjuang dan Hak Rakyat (KOMPHAR) dan Harris. Sedangkan dari mewakili Bank Permata Tjong Chandra Head Special Asset Management Permata Bank dan Agus Head Legal Permata Bank. Terungkap pabriknya di Cibinong telah dilelang. Diiduga lelang internal, karena pembelinya Bank Permata sendiri.
Sam Sianata, Ketua Komunitas Perjuangan Hak Rakyat (KOMPHAR), menyebut lelang AYDA Bank Permata atas asset pak Rachmat tanpa adanya surat kuasa baru, inilah salah satu temuan potensi yang patut diduga sebagai perbuatan ‘conflict of interest’ management Permata. Terutama sekali ketika pembeli dari asset tersebut ternyata adalah juga ‘Bank Permata.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi ke pihak PT Bank Permata, terkait proses lelang pabrik di Cibinong, milik debitir Rachmat diduga terjadi conflict of interest’ management, karena pemilik tidak pernah membuat surat kuasa baru, tapi lelang terjadi, bahkan pembelinya bank Permata sendiri. Pihak PT Bank Permata melalui Adhika Wishnu Prabowo, SH, selaku Kuasa Hukum Permata Bank dari Gani Djemat & Partners mengatakan, Bapak Rachmat Tarunadjaja adalah pemilik sekaligus pengurus PT Mandira Prima Perkasa yang merupakan debitur Bank Permata berdasarkan Perjanjian Kredit yang terakhir kali direstrukturisasi pada tahun 2004. Namun demikian, PT Mandira Prima Perkasa tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan kredit yang A diterimanya tersebut hingga saat ini. Bahkan dalam perjalanannya, PT Mandira Prima Perkasa telah mengajukan tuntutan perdata terhadap bank Permata ke Pengadilan beberapa kali, namun seluruh tuntutan tersebut ditolak karena tidak berdasar.
Menurutnya Bank Permata telah melakukan eksekusi terhadap jaminan PT Mandira Prima Perkasa yang terletak di Cibinong, melalui lelang eksekusi berdasarkan Hak Tanggungan (bukan penjualan di bawah tangan) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cibinong, yang artinya tidak membutuhkan surat kuasa menjual dari debitur (lihat Pasal 6 UU Hak Tanggungan). Lelang tersebut sifatnya terbuka untuk umum dan merupakan lelang ulang yang ketujuh. Sebelum proses lelang dilakukan, Pengadilan Negeri Cibinong telah terlebih dahulu mengumumkan proses lelang tersebut melalui Harian Rakyat Merdeka edisi 9 Juni 2010 dan 24 Juni 2010.
“Adapun lelang eksekusi terhadap jaminan tersebut di atas pun dimenangkan oleh Bank Permata sebagai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dengan harga lelang di atas harga limit, dan bukan dibeli oleh pihak internal atau orang dalam Bank Permata (lihat Pasal 1 angka 24 Peraturan BI No. 9/9/PBI/2007). Suatu kredit dengan mata uang tertentu dikonversi menjadi mata uang lain merupakan praktik yang wajar dan kerap terjadi dalam dunia perbankan, sepanjang disepakati antara Bank dengan debitur,” jelasnya.
Ditanya bolekah jika perjanjian kreditt awalnya mata uang rupiah. Namun kemudian pembayaran menjadi dolar. “Sepanjang diperjanjikan boleh. Kebebasan berkontrak 1338 jo 1320 BW,” sebut Adhika. igo


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan