JAKARTA, HR — Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI) mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (29/10/2025), untuk mempertanyakan tindak lanjut pelaksanaan eksekusi Penetapan Ketua PTUN Jakarta Nomor 3167/Pen.Eks/G/2025/PTUN.JKT tanggal 30 September 2025.
Penetapan tersebut memerintahkan Termohon Eksekusi, yakni Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, agar melaksanakan seluruh amar putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI) Nomor 069/VIII/KIP-PSI-A-M/2024 tanggal 17 Maret 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan itu mewajibkan Ditjen Bina Marga membuka dokumen proyek Infrastruktur Jalan dan Jembatan (IJD) kepada publik.
Ketua PTUN Jakarta, H. Husban, SH, MH, menegaskan bahwa setiap pejabat pemerintahan wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht. Pengabaian terhadap putusan pengadilan, menurutnya, dapat dikenakan upaya paksa maupun sanksi administratif sesuai dengan ketentuan UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam penetapan tersebut, PTUN Jakarta secara tegas memerintahkan Ditjen Bina Marga untuk melaksanakan putusan KIP RI dan memberikan salinan penetapan kepada berbagai lembaga, termasuk KemenPAN RB, APIP Ditjen Bina Marga, Menteri PUPR, Presiden, dan DPR RI, apabila eksekusi tidak dijalankan dalam jangka waktu 21 hari kerja. Menteri PUPR juga diwajibkan menjatuhkan sanksi administratif kepada pejabat yang tidak mematuhi putusan tersebut.
Kuasa hukum BAPDI, Johnny Tumanggor, SH, menjelaskan bahwa pihaknya sejak awal telah mengajukan permohonan informasi publik terkait dokumen proyek IJD yang mencakup dokumen pemilihan penyedia, SPPBJ, kontrak kerja, gambar pelaksanaan (shop drawing dan as built drawing), berita acara serah terima pekerjaan, bukti pembayaran, serta spesifikasi teknis. Namun, permohonan itu diabaikan oleh Ditjen Bina Marga, sehingga BAPDI menempuh jalur hukum melalui KIP RI.
“Kami berharap PTUN membuka penetapan ini secara publik agar masyarakat tahu lembaga mana yang belum menghargai putusan pengadilan. KemenPAN RB dan Inspektorat PUPR harus menindaklanjutinya, jangan sampai keputusan hukum diabaikan,” tegas Johnny Tumanggor.
Sementara itu, Ketua Umum BAPDI, Apollo Parasian Sihombing, mengapresiasi langkah PTUN Jakarta yang menegakkan hukum dan melindungi hak publik.
“Putusan ini adalah kemenangan bagi keterbukaan informasi dan supremasi hukum. Kementerian PUPR wajib tunduk pada hukum dan segera membuka seluruh dokumen proyek. Transparansi adalah kunci mencegah penyimpangan anggaran negara,” ujar Apollo.
Ia menambahkan, ketidakpatuhan pejabat publik dapat berimplikasi serius, termasuk sanksi administratif dan pengumuman terbuka di media massa sebagaimana diatur dalam Pasal 116 ayat (5) dan (6) UU No. 51 Tahun 2009.
“BAPDI akan terus mengawal penetapan eksekusi ini, termasuk mendorong Presiden dan DPR menjalankan fungsi pengawasan. Kami tidak mencari sensasi, tetapi memperjuangkan hak publik agar setiap rupiah uang negara digunakan untuk kepentingan rakyat. Ini bukan hanya kemenangan BAPDI, tetapi kemenangan masyarakat sipil,” pungkas Apollo. •didit







