Wartawan Dihalang Masuk, Proyek UP PKB Kedaung Angke Jadi Sorotan

IMG 20251015 190725
Terdapat lima proyek dengan total pagu anggaran lebih dari Rp 1,4 miliar di Jalan Peternakan I No. 1, Kedaung Kaliangke.

JAKARTA, HR — Sejumlah proyek dengan nilai mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah tengah dikerjakan di lingkungan Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Kedaung Angke, Cengkareng, Jakarta Barat. Proyek-proyek ini menuai sorotan publik karena digarap bersamaan di satu lokasi dengan metode pengadaan yang sama, yakni E-Purchasing.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat lima proyek dengan total pagu anggaran lebih dari Rp 1,4 miliar di Jalan Peternakan I No. 1, Kedaung Kaliangke. Proyek tersebut terdiri dari:

Bacaan Lainnya

•Pembangunan lapangan olahraga senilai Rp 239.741.838,

•Pemeliharaan gedung kantor senilai Rp 74.972.525,51,

•Pengecatan marka jalan senilai Rp 384.692.932,

•Pengecatan epoxy senilai Rp 190.221.158, dan

•Penataan area danau dengan anggaran terbesar mencapai Rp 542.622.868.

Masyarakat mempertanyakan efektivitas dan transparansi penggunaan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025. Sebab, proyek-proyek tersebut tidak hanya berjalan hampir bersamaan, tetapi seluruhnya menggunakan metode E-Purchasing yang dinilai rawan disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat.

Sorotan juga muncul terkait urgensi program. Beberapa pekerjaan bersifat pemeliharaan ringan namun menyerap anggaran besar. Aktivis dan warga mendesak Pemprov DKI Jakarta membuka secara transparan seluruh detail pelaksanaan proyek, termasuk identitas pelaksana dan dasar perencanaannya. Transparansi dianggap penting untuk mencegah pemborosan anggaran dan proyek yang tidak berdampak signifikan bagi masyarakat.

Saat wartawan mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas (Kasudin) UP PKB Kedaung Kaliangke, Christanto, petugas jaga bernama Dika menyebut Kasudin sedang tidak berada di tempat.

“Kasudin lagi berada di luar,” ujar Dika singkat, Rabu (15/10/25).

Ketika media meminta izin, untuk meninjau langsung proyek penataan area danau senilai Rp 542 juta lebih, Dika meminta wartawan untuk mengajukan surat resmi terlebih dahulu.

“Silakan para wartawan bersurat, baru nanti bapak layani,” katanya.

Petugas bahkan tidak memperkenankan wartawan melihat hasil pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan pihak ketiga. Sikap tertutup ini menimbulkan kecurigaan publik atas pelaksanaan proyek di UP PKB Kedaung Kaliangke.

Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dengan tegas menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik. Transparansi menjadi kunci untuk memastikan penyelenggaraan negara berjalan terbuka, bertanggung jawab, dan akuntabel. •didit

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *