Terkait Kedalaman Galian Kabel PLN Hanya 60 Cm
JAKARTA, HR – Sukri, salah satu pengawas dari PLN, Jumat (4/8), angkat bicara kepada HR, terkait pekerjaan PT Tata Wahana Teknik yang melakukan galian kabel di Jalan Kamal Raya, dan menjadi perhatian warga setempat.
Galian kabel sedalam 60 cm yang melanggar aturan. |
Galian kabel yang dikerjakan PT Tata Wahana Teknik, diakui Sukri, ramai dipermasalahkan warga dan Sudin Bina Marga Jakbar. Karena itu, perlu dilakukan punishment kepada perusahaan itu.
“Ya, sempat ramai. Nampaknya akan dipinalti,” ujar Sukri by phone kepada HR.
Berdasarkan pantauan HR di lokasi pekerjaan PT Tata Wahana Teknik, di Jalan Kamal Raya, pihak pelaksana melakukan galian kabel PLN dengan kedalaman lebih kurang 60 cm. Kedalaman galian itu melanggar izin diperoleh dari PTSP Jakbar yakni sedalam 110 cm.
Parahnya lagi, PT Tata Wahana Teknik menumpukkan galian tanahnya diatas udit/saluran, yang belum dilakukan Provisional Hand Over (PHO). Padahal, saluran udit tersebut baru selesai dikerjakan. Hal ini jelas sangat merugikan pelaksana pekerjaan saluran udit.
Pelanggaran kontrak PT Tata Wahana Teknik itu juga diakui Untung selaku Kasie Utilitas Sudin Bina Marga Jakbar. Kepada HR, Untung mengakui bahwa pihaknya telah melakukan teguran kepada PLN terkait galian kabel yang dikerjakan PT Tata Wahana Teknik yang berpotensi membahayakan warga setempat.
“Kita sudah tegur ke PT PLN, suratnya sekitar 25 Juli kemarin,” ujar Untung di kantornya kepada HR.
Sayangnya, pihak PT Tata Wahana Teknik ketika dikonfirmasi HR via WA, Jumat (4/8), tidak mau berkomentar terkait rencana pihak PLN yang akan melakukan pinalti terhadap perusahaannya.
Perlu diketahui, penempatan jaringan utilitas di wilayah Provinsi DKI Jakarta diatur pada Peraturan Gubernur DKI No. 195 Tahun 2010. Pergub ini mengikat perusahaan dan kontraktor galian yang bekerja sesuai kontrak dan harus melalui prosedur. Jika aturan ini dipenuhi maka tak akan ada galian kabel yang menyembul di atas tanah ataupun kedalamannya tidak sesuai.
Berdasarkan Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Gubernur Provinsi DKI No 195 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas, mengatur kedalaman galian kabel dalam 3 kategori, yakni:
- Jaringan utilitas dengan diameter lebih kecil dari 600 mm, maka kedalaman galian minimal 110 cm dari permukaan jalan hingga permukaan pipa/kabel paling atas dan apabila ditempatkan di daerah milik jalan dengan lebar lebih kecil dari 200 cm, maka kedalaman jaringan minimal 80 cm dari permukaan jalan hingga permukaan pipa/kabel paling atas;
- Jaringan utilitas dengan diameter lebih besar atau sama dengan 600 mm, maka kedalaman galian minimal 150 cm dari permukaan jalan hingga permukaan pipa/kabel paling atas;
- Khusus untuk Saluran Kabel Tegangan Tinggi (SKTT 150 KV), kedalaman galian minimal 250 cm dan permukaan jalan permukaan kabel paling atas;
- Penempatan jaringan utilitas pada lokasi strategis maka kedalaman dan cara penempatan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
Suparno, warga setempat, ketika ditemui HR, mengeluhkan dangkalnya kedalaman utilitas jaringan PLN, dan dapat membahayakan warga setempat bilamana terjadi pengelupasan kabel serta terjadi kebocoran pada saluran.
“Sangat berbahaya kalau dalamnya hanya 60 cm,” ucapnya.
Di tempat terpisah, Ketua Umum Lembaga Pemantau Aparatur Negara (LAPAN), Gintar Hasugian, saat berkunjung ke Redaksi HR, Jumat (4/8), menjelaskan, bahwa PT Tata Wahana Teknik tidak hanya patut mendapat pinalti, tapi juga harus dilakukan punishment blacklist, agar ada unsur kejeraan.
“PLN Harus tegas. Blacklist perusahaan itu dan bongkar ulang galian tersebut,” tegasnya. kornel
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});