PT Brantas Menang Delapan Paket di Satker Penyediaan Rusun

oleh -498 views
oleh
JAKARTA, HR – Salah satu paket fisik yang ditenderkan oleh Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR yang bersumber dari DIPA-APBN 2015 diduga bermasalah, bahkan pemenangnya adalah perusahan BUMN berkelas B2.
Sesuai data website Kementerian PUPR, dimana paket yang dimaksud adalah Paket XVI Pembangunan Rumah Susun Sewa Provinsi NTT dan NTB dengan HPS Rp27.197.000.000. Penetapan pemenangnya PT Brantas Abipraya dengan nilai penawaran Rp26.790.000.000 dan nomor kontrak: KU.08.08/PPK-REG5/SATKER-PRS/RUSUN15-16/523, tanggal 23 Juli 2015.
Dalam proses lelangnya, penetapan pemenang PT Brantas Abipraya adalah perusahaan atau badan usaha Non Kecil/B2 untuk persyaratan klasifikasi bidang/subbidang yakni: Memiliki pengalaman pada subbidang a.BG 002 (Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Multi dan Banyak Hunian) b.MK 002 (Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pipa Air (Plumbing) Dalam Bangunan dan Saluran, dan berdasarkan Peraturan Menteri PU No. 31/2015 pasal 6d ayat (5) atas perubahan Permen PU No. 07/2014 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi bahwa paket pekerjaan konstruksi dengan nilai diatas Rp2,5 M sampai Rp50 M dapat dipersyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah yang kemampuan dasarnya (KD) memenuhi syarat.
Paket pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dituangkan dalam pengumuman pelelangan dan dokumen pemilihan/dokumen kualifikasi, namun oleh pokja kemungkinan atau tidak menuangkan hal itu dan hanya mencatumkan “non kecil”.
Dan bila non kecil disebutkan atau dicantumkan, seharusnya oleh penyedia jasa sudah tahu hal itu bahwa paket tersebut dikerjakan atau dimenangkan oleh penyedia jasa /perusahaan yang berkelas menengah. Namun dengan demikian, PT Brantas Abipraya sudah jelas adalah Non Kecil dengan kualifikasi B2 pada bidang/subbidang kedua tersebut yakni MK002 dan BG002.
Begitu pula berdasarkan nota kesepahaman/kesepakatan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) memorandum of understanding (MoU) dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mulai berlaku 9 Desember 2014, bahwa perusahaan BUMN tak lagi/tidak mengerjakan proyek Pemerintah bernilai dibawah Rp30 M.
Lalu mengapa perusahaan BUMN PT Brantas Abipraya sekelas Besar/B2 dapat mengerjakan proyek dibawa nilai Rp30 M?
Perusahaan BUMN kelas B2 ini juga diduga dalam pemenuhan persyaratan khususnya personil inti (SKA profesi) oleh perusahaan pemenang (PT Brantas Abipraya) pada paket XVI ini diragukan atau overlapping. Pasalnya, personil inti telah dipakai/digunakan paket lainnya pada “waktu bersamaan” dan masih dilingkungan Direktorat Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR.
Karena sesuai data, bahwa PT Brantas Abipraya memenangkan delapan paket proyek, diantara Paket VI Pemb Rumah Susun Prov Jawah Tengah 1, Paket Pemb Rusun TNI Wilayah Jawa Timur (RUSUNTNI 15-048), Paket V Pemb Rusun Prov Jawa Tengah II dan DI Yogjakarta (RUSUN15-05), Paket VI Pemb Rumah Susun Provinsi Jawa Tengah 1 (Jateng Utara), Paket IV Pemb Rumah Susdun Provinsi Banten dan Jawa Barat (Rusun 15-04), Paket VIII Pemb Rumah Susun Provinsi NTB dan Prov NTT (Rusun 15-08), Paket Pemb Rumah Susun TNI Wilayah Bali, NTB, NTT dan Sulawesi (RusunTNI13-06) dan Paket Pemb Rumah Susun TNI Wilayah Jawa Barat (RusunTNI 15-03),
Padahal, diketahui bahwa personil dan peralatan yang disampaikan dalam penawaran hanya untuk 1 (satu) paket pekerjaan yang dilelangkan, apabila penawar mengikuti beberapa paket pekerjaan, maka personil inti dan peralatan untuk paket pekerjaan lain harus dari personil inti dan peralatan yang berbeda, dan apalagi dalam “waktu bersamaan” dengan pekerjaan sejenis sangat tidak sesuai aturan didalam Perpres 70/2012 dan perubahannya Perpres 4/2015.
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mengajukan konfirmasi dan klarifikasi untuk mempertanyakan perusahaan BUMN berkelas Besar menang di kelas menengah, dengan surat bernomor : 070/HR/X/2015 kepada Kepala Satker Penyediaan Rumah Susun tanggal 26 Oktober 2015, namun sampai saat ini belum ada tanggapn hingga berita naik cetak.
Menanggapi pemenang tender yang berkualifikasi besar namun menang di paket dengan nilai dibawa Rp30 M, Koordinator Investigasi dan Pengkaji LSM ICACI (Independent Commission Against Corroption Indonesia), Reza Setiawan, hal itu harus diusut tuntas.
“Masa perusahaan BUMN berkelas besar menang dibawa senilai Rp30 M, padahal itu sudah ada aturannya dan pihak Pokja Satker pun tahu hal itu,” kata Reza kepada HR di Jakarta.
Ditambahkannya, tender ini diduga ada yang berkepentingan dalam proses lelang hingga tercipta pengaturan atau dikondisikan untuk menggolkan rekanan tertentu sebagai pemenang pada paket tersebut.
“Jadi, kalau boleh dipersilahkan aparat internal seperti Inspektorat Jenderal untuk memeriksa siapa-siapa saja yang bermain dalam proses tender itu,” ujarnya berharap kepada Irjen PU. tim

Tinggalkan Balasan