Proyek Rehab di SMPN 3 Pedan Amburadul

oleh -475 views
oleh
Dicurigai “Main” Anggaran
KLATEN, HR – Proyek rehab Ruang Kegiatan Belajar (RKB) yang berlangsung di SMPN 3 Pedan Kabupaten Klaten disinyalir terjadi kecurangan dan penyimpangan. Selain tidak sesuai spek, bangunan tersebut seharusnya di kerjakan secara swakelola, namun realisasinya dikontrakkan ke pihak ketiga yakni kontraktor, sehingga hasilnya tidak maksimal.
Tampak kualitas coran yang penuh rongga.
Ngatino (50), pekerja proyek di SMPN 3 Pedan, mengatakan, material kayu kusen jendela maupun pintu yang di pakai masih kayu yang lama dengan keadaan keropos tak layak pakai. Besi yang dipakai cor adalah besi berkarat serta dipertanyakan ukuran dan standarisasinya untuk proyek. Hasil cor lantai atas kelihatan sekali campuran batu besar sehingga tampak tidak bisa rata dan banyak rongga kosong.
“Pekerjaan ini sekarang kontrak pengerjaannya dengan saya senilai Rp 33 juta, Mas. Tapi saya merasa rugi karena pemborong yang dulu pekerjaannya jelek, sehingga memakan waktu lama untuk membenahi,” katanya kepada wartawan disela-sela kegiatannya, Sabtu (2/9/2017).
Koordinator Investigasi Lembaga Penyelamat Asset dan Anggaran Negara (LAPAAN) RI Wilayah Klaten, Trimo Setyadi menjelaskan, beberapa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Klaten yang mendapatkan proyek DAK diduga dikerjakan asal jadi, sehingga berpotensi merugikan negara dan pihak sekolah itu sendiri sebagai pengguna anggaran. Banyak item pelaksanaan rehab yang tidak sesuai dengan petunjuk tehnis pelaksanaan, misalnya pengerjaan swakelola tapi dikontraktualkan sehingga hasilnya amburadul.
“Pelaksanaan proyek DAK di Kabupaten Klaten rawan terjadi praktik korupsi, maka dalam pelaksanaannya PPK harus memastikan proyek serta memantau kepala sekolah supaya tidak main-main dengan anggaran, sehingga proyek yang didanai negara ini terserap sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Dijelaskan Trimo, selain disinyalir mark up anggaran rehab, banyak kepala sekolah yang menerima DAK berperan sebagai penanggung jawab diduga memalsukan laporan tehnis pelaksanaan proyek. Dalam laporannya dinyatakan semua pekerjaannya berkualitas terbaik. terkait itu, LAPAAN RI akan mengadukan hal ini ke kejaksaan, atas temuan penyimpangan yang terjadi di lapangan. Hal ini merupakan wujud kontrol social lembaga swadaya masyarakat untuk memberikan efek jera sehingga tidak terulang di lain kesempatan.
Sementara itu, Kepala SMPN 3 Pedan yang bertanggung-jawab terhadap proyek tersebut ketika dikonfirmasi terkait rendahnya kwalitas proyek rehab, selalu menghindar dari wartawan.
Dalam papan nama proyek dijelaskan, biaya diperoleh dari APBD Kab Klaten Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2017, Pelaksana Swakelola, Volume kegiatan 2 ruang, waktu pelaksanaan 120 hari 25 Juli- 21 Nopember 2017, jumlah bantuan dana sebesar Rp 97.500.000. ani sumadi


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan