Proyek Konstruksi Layang Tanpa Plang, Dikerjakan Rekanan Tertentu?

oleh -3.1K views
Bangunan yang diperkirakan delapan lantai tidak memasang plang papan proyek.

BOGOR, HR – Tindaklanjut pemberitaan surat kabar Harapan Rakyat (HR) sebelumnya, lokasi proyek Kecamatan Citeureup- Kabupaten Bogor yang terletak di  Perkantoran Balai Material dan Peralatan Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Marga terdapat bangunan yang diperkirakan delapan lantai, dan itu tidak memasang plang papan proyek.

Padahal, yang namanya “papan nama proyek “ itu wajib terpasang sebagai alat penerangan atau informasi. Informasi yang memuat didalam plang proyek adalah sumber dana, jenis kegiatan, badan usaha/perusahaan yang mengerjakan, dan lamanya waktu pelaksanaan pekerjaan yang tentu itu mengingat anggarannya bersumber dari APBN  atau APBD.

Hal itu agar masyarakat mengetahui  sesuai dengan UU No.14/2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik), Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014.

Lalu dengan tidak terpasang “plang proyek” dapat dikategorikan sebagai proyek siluman atau rawan korupsi, dan ini juga tak bertuan dari mana anggarannya, namun ini jelas-jelas sumbernya adalah Kementerian PUPR dengan menggunakan uang  negara atau rakyat.

Bahkan dalam dokumen pemilihan (proses lelang)  juga disyaratkan dalam RAB, namun disayangkan anggaran puluhan miliaran rupiah itu tidak memasang plang proyek atau mungkin disembunyikan oleh penyedia jasa agar tidak diketahui oleh publik?

“Sebesar bangunan gini, kok tidak ada papan proyek,” kata warga sekitar  lokasi proyek yang mengaku bernama Herman kepada HR. 

Dengan tidak terpasang plang papan nama proyek, hingga diduga untuk untuk menghindari pantauan Pers dan masyarakat pengguna yang melintasi area proyek tersebut.

“Kalau memang proyek gedung itu, menggunakan anggaran APBN, maka jelas harus bertindak tegas kepada pemborongnya, bukan malah terkesan tutup mata, dan walaupun itu didalam kompleks milik sendiri yang bersebelaban dengan pemukiman warga,” ujar warga lainnya yang tidak mau disebut namanya kepada HR atau plang proyek tidak terpasang atau disimpan di bedeng?  

Bahkan di depan area proyek  (menghadap ke jalan raya) ada tertulis berupa spanduk  “utamakan keselamatan kerja” namun  tidak lengkap  tertulis soal pengaman  keselamatan kesehatan (K3) sehingga diduga tidak mematuhi   Instruksi Menteri PUPR No.02/IN/M/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Lelang Formalitas?
Proyek  dengan detail “Pembangunan Sarana dan Prasarana Pelatihan Konstruksi Layang” dengan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komintmen (PA/KPA/PPK) satuan kerja Balai  Jasa Konstruksi Wilayah  (BJKW) III Jakarta-Ditjen Bina Konstruksi.

Kemudian, dilelang oleh Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Ditjen Bina Konstruksi, namun proses lelang  diduga diatur/dikondisikan sebagai pemenang  kepada rekanan tertentu.

Paket Pembangunan Sarana dan Prasarana Pelatihan Konstruksi Layang yang ditetapkan pemenang atau mengerjakan proyek tersebut adalah PT Wijaya Karya Komponen Beton (Wika Kobe) dengan penawaran terkoreksi Rp 74.307.470.767,20 atau serata 94, 9 % atau Negosiasi Rp 74.228.233.959,37 dari nilai HPS Rp  78.317.856.665,46 yang bersumber APBN Tahun 2021.

Sedangkan Pengawasan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pelatihan Konstruksi Layang ditetapkan PT .Angelia Oerip Mandiri 1.654.290.000,00.

Kemudian, proses lelang diduga ada kejanggalan atau tidak tepat, yakni peserta pada paket pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS diatas Rp 50.000.000.000,00 sampai dengan Rp 100.000.000.000,00 hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi Usaha Besar Non-BUMN dan itu sesuai dengan BAB III. IKP poin 3.5.
 
Lalu, pemenang PT Wika Kobe adalah termasuk perusahan BUMN yang merupakan anak atau cucu perusahan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Kalau Wika Kobe adalah BUMN, maka jelas tidak memenuhi BAB III. IKP poin 3.5. Permen PUPR No. 14/PRT/M/2020 tentang tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia, terkecuali kalau nilai proyek diatas Rp 100 miiar.  

Kemudian, berdasarkan ketentuan IKP 17.3.e, dimana perusahaan pemenang diduga  dalam dokumen rencana keselamatan konstruksi (RKK) tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP yang memuat manajemen risiko dan rencana tindakan (minimal sesuai identifikasi bahaya yang ditentukan PPK), meliputi: penjelasan rencana tindakan meliputi sasaran umum, sasaran khusus dan program K3). 

Proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Pelatihan Konstruksi  yang diikuti perusahan  yang memasukkan dokumen pemilian/ harga  antara   PT Abadi Prima Intikarya Rp 69.546.306.744,00 (penawar terendah dan selisih dari pemenang Wika Kobe  sangat jauh  yakni sekitar Rp 4, 68 miliar sehingga hal itu dinilai berpotensi kerugian Negara.

Kemudian peserta  PT.Kairos Pratama Karya dengan penawaran Rp  75.094.254.482,50 dan CV. Tamaro Nusantara Rp  77.734.254.482,50.

Kedua perusahan dengan penawar tertindi dari pemenang PT Wika Kobe  ini digugurkan dengan alasan yang sama “Tidak menyampaikan Jaminan Penawaran-Tidak menyampaikan Dokumen Penawaran Teknis ) adalah diduga hanya sebagai pendamping atau formalitas.

Penelusuran tim HR bahwa CV Tamora adalah penyedia jasa  supplier/pengadaan barang dan apalagi yang berbentuk dengan CV adalah identik usaha kecil sehingga hal yang tidak menang walaupun degnan cara apa pun dievalausi pasti gugur. 

Sedangkan, peserta PT Kairos  juga diduga tidak memiliki subbidang/klasifikasi SBU- BG002 sesuai persyaratan yang diminta pokja BP2JK.

Lainnya,  dukungan   “personil  manajerial” yang diajukan PT  Wika Kobe sebagai penawaran tenaga ahli diduga tidak mencukupi milik sendiri dan juga jumlah tahun pengalaman, 
Sesuai  diperoleh HR dan  berdasarkan tayang dilaman lpjknet, dimana nama nama tenaga ahli (sudah disampaikan melalui surat konfirmasi HR), khususnya  jabatan Ahli K3 dan jabatan  Ahli Manajemen Proyek, atau bila tidak diajukan tenaga ahli milik sendiri, maka  menggunakan rental SKA yang mana keabsahannya diragukan.

Sehingga proyek untuk menyediakan SDM khususnya tenaga konstruksi itu, maka diduga dikonsidikan kepada rekanan tertentu mengerjakan paket dimaksud dan hingga diduga tidak memperhatikan  peraturan  sesuai  Peraturan Menteri PUPR  No.14/PRT/M/2020  tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

Surat kabat Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com telah mengajukan konfirmasi dan klarifikasi No. 023 /HR/V/2021 tanggal 31 Mei 2021 ke  Satuan Kerja Balai Jasa Konstruksi Wilayah III Jakarta dan No. 026 /HR/V/2021 ke Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi  Wilayah DKI Jakarta, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan oleh kedua balai hingga berita naik cetak. tim

Tinggalkan Balasan